PENGARUH
PERDAGANGAN TERHADAP PEREKONOMIAN DALAM NEGERI
Dua konsekuensi penting dan perdagangan, yaitu:
(a) adanya manfaat
dan perdagangan (gains from trade)
(b) adanya
kecenderungan ke arah spesialisasi dalam produksi barang-barang yang memiliki
keunggulan komparatif.
Kedua akibat ini termasuk “akibat
ekonomis” dan perdagangan luar negeri. Ada akibat-akibat lain yang bersifat non
ekonomis.
Dibukanya suatu perekonomian terhadap
hubungan luar negeri mempunyai konsekuensi yang luas terhadap perekonomian
dalam negeri. Konsekuensi ini mencakup aspek ekonomis maupun non-ekonomis, dan
bisa bersifat positif maupun negatif bagi negara yang bersangkutan. Semua ini
perlu kita kaji sebelum kita bisa mengatakan apakah perdagangan luar negeri
bermanfaat atau tidak bagi suatu negara.
Kedua pengaruh ekonomis di atas hanyalah
sebagian dan seluruh pengaruh ekonomis dan perdagangan. Pengaruh-pengaruh
ekonomis ini bisa digolongkan dalam tiga kelompok:
(a) Pengaruh – pengaruh pada konsumsi masyarakat
(consumption effects).
(b) Pengaruh – pengaruh pada produksi (production effects).
(c) Pengaruh – pengaruh pada distribusi pendapatan
masyarakat (distribution effects).
PENGARUH
TERHADAP KONSUMSI
Salah satu pengaruh penting pada
konsumsi masyarakat adalah karena perdagangan, masyarakat bisa berkonsumsi
dalam jumlah yang lebih besar daripada sebelum ada perdagangan. Ini sama saja
dengan mengatakan bahwa pendapatan riil masyarakat (yaitu, pendapatan yang
diukur dan berapa jumlah barang yang bisa dibeli oleh jumlab uang tersebut),
meningkat dengan adanya perdagangan
Konsep yang sering disebut dengan nama
Transformasi adalah proses pengubahan sumber-sumber ekonomi atau barang-barang
dalam negeri menjadi barang-barang lain yang bisa memenuhi kebutuhan (konsumsi)
masyarakat. Konsep transformasi ini mencakup:
(a) Transformasi
melalui produksi, yaitu memasukkan sumber-sumber ekonomi (input) ke dalam
pabrik-pabrik dan proses produksi lain untuk menghasilkan barang-barang akhir
(output). Inilah “proses produksi” dalam arti yang biasanya kita gunakan.
(b) Transformasi
melalui perdagangan, yaitu menukarkan suatu barang dengan barang lain yang
(lebih) kita butuhkan. Dan segi arti ekonomisnya menukarkan satu barang dengan
barang lain melalui perdagangan adalah juga suatu “proses pengubahan”. tidak
ada bedanya dengan proses pengubahan melalui pabrikpabrik (proses produksi).
Keduanya mencapal hasil yang sama, yaitu mengubah satu barang menjadi barang
lain (yang diang gap lebih bernilai atau lebih dibutuhkan).
Dalam ekonomi tertutup hanya ada satu
proses transformasi, yaitu “proses produksi”. Bila perdagangan dibuka, proses
transformasi bagi masyarakat menjadi dua macam, yaitu “proses produksi” dan
“proses perdagangan/pertukaran”. Inilah sumber dan kenaikan pendapatan riil
masyarakat dan perdagangan luar negeri: “ yaitu adanya kemungkinan yang lebih
luas (dan lebih menguntungkan) untuk mentransformasikan sumber-sumber ekonomi
dalam negeri menjadi barang-barang yang dibutuhkan masyarakat. Jadi menutup
kemungkinan transformasi melalui perdagangan adalah sama saja dengan menutup
kemungkinan diperolehnya kenaikan pendapatan riil. Berapa besar kenaikan
pendapatan riil dan adanya perdagangan seperti yang diuraikan sebelumnya. Hal
tergantung pada sampai berapa jauh dasar penukarannya “membaik” setelah ada
perdagangan.
Satu lagi pengaruh yang penting dan
perdagangan terhadap pola konsumsi masyarakat. Pengaruh ini dikenal dengan nama
demonstration effects. Pengaruh terhadap konsumsi yang diuraikan di atas
sebenarnya berkaitan dengan peningkatan kemampuan berkonsumsi, yaitu
pendapataan riil masyarakat.
Demonstration effects atau
“pengaruh percontohan” > adalah pengaruh yang bersifat langsung dan
perdagangan terhadap pola dan kecenderungan berkonsumsi masyarakat. Pengaruh
ini bisa bersifat positif atau bersifat negatif. Demonstration effects yang
bersifat positif adalah perubahan pola dan kecenderungan berkonsumsi yang
mendorong kemauan untuk berproduksi lebih besar.
Menurut J.S. Mill bahwa
“terutama di negara yang masih pada tahap perkembangan ekonomi yang rendah,
ada kemungkinan penduduknya ada dalam keadaan tertidur dan puas diri, dengan
perasaan bahwa selera dan keinginan mereka sudah semuanya terpenuhi “
Dibukanya perdagangan luar negeri
kadang-kadang bisa mempunyai pengaruh yang serupa dengan ‘revolusi industri’,
dengan diperkenalkan dengan barang-barang baru kepada penduduk atau karena
terbukanya kemungkinan bagi mereka untuk memperoleh barang-barang yang
sebelumnya tak terbayangkan bisa terjangkau oleh mereka .
Demonstrasi effects yang bersifat
negatif adalah apabila dibukanya hubungan dengan luar negeri menimbulkan pola
dan kebiasaan konsumsi asing yang tidak sesuai dengan tahap perkembangan
perekonomian tersebut. Misalnya, masyarakat (dimulai dan golongan yang
berpenghasilan tinggi) cenderung untuk meniru gaya dan kebiasaan hidup dan
konsumsi dan negara-negara maju lewat “contoh-contoh” yang ditunjukkan lewat
media seperti film, televisi, majalah-majalah dan sebagainya. Akibatnya ada
kecenderungan bagi masyarakat tersebut untuk berkonsumsi yang “berlebihan”
(dilihat dan tahap perkembangan ekonomi dan kemampuan produksi masyanakat)
Dengan lain perkataan, propensity to consume menjadi tenlalu tinggi. ini
selanjutnya mengakibatkan sumber ekonomi yang tersedia untuk investasi rendah,
dan ini berarti pertumbuhan ekonomi yang rendah;
Menentukan apakah pengaruh positif lebih
besar dan pengaruh negatif atau sebaliknya, adalah persoalan yang sulit. Kita
harus melihat kasus demi kasus. Banyak bentuk pengaruh yang tidak bisa diukur
dengan tepat, sehingga unsur subyektivitas (atau kecenderungan ideologis)
sering tidak bisa dihindari. Beberapa negara (seperti RRC dan negana-negana
sosialis lain) berpendapat bahwa pengarub negatmfnya lebih besar. Menurut
mereka dibukanya hubungan luar negeni merangsang kebiasean hidup yang
individualistis, pola konsumsi yang mewah dan menggoyahken keyakmnan ideologis
masyarakat terhap sistem neqaranya.
Negara-negara Barat yang telah maju dan
sejumlah negar-negara sedang berkembang beranggapan sebaliknya, yaitu
menganggap bahwa pengaruh negatmfnya tiaak melebihi pengaruh positifnya Sampai
sekarang belum bisa diketahul secara pasti apakah tingkat investasi (dan tingkat
pertumbuhan) menjadi Iebih rendah atau lebih tinggi dengan adanya perdagangan
luar negeri. RRC dan beberapa negara sosialis lain dengan perekonomian yang
relatif tertutup, bisa mencapai laju pertumbuhan yang sangat tinggi. Sebaliknya
Jepang, Singapura, Korea Selatan, Hongkong, Taiwan yang mempunyal perekonomian
terbuka juga bisa mencapai laju pentumbuhan yang sangat mengesankan.
Demikian pula, apakah dibukanya hubungan
perdagangan luar negeri menimbulkan pola dan gaya konsumsi masyarakat yang
“keliru”, adalah masalah yang sulit dijawab secara tegas. Orang bisa mengatakan
bahwa dalam masyarakat yang tertutuppun (seperti masyarakat-masyarakat feodal
dimasa lampau) bisa terjadi pola konsumsi yang berlebihan dan
pemborosan-pemborosan sosial oleb golongan-golongan masyarakat tertentu. Dan
sebaliknya, masyarakat yang terbuka mungkin bersifat hemat dan tidak men
unjukkan pola konsumsi yang berlebihan.
Nampaknya ada faktor lain yang lebih
menentukan apakah suatu masyarakat adalah masyarakat yang hemat dan berpola konsumsi
wajar atau masyarakat yang boros dan berpola konsumsi mewah. Faktor ini adalah
pola distribusi kekayaan dan pendapatan yang ada di dalam masyarakat. Pola
distribusi yang timpang menimbulkan pola konsumsi yang timpang dan boros, dan
mi berlaku baik bagi ekonomi tertutup maupun ekonomi terbuka. Adanya
perdagangan luar negeri mungkin membuat ketimpangan pola konsumsi tersebut
lebih menyolok, karena mereka yang melakukan konsumsi yang berlebihan cenderung
untuk memilih barang-barang “luar negeri” dan gaya hidup “luar negeri”. Namun
dalam hal ini masalah pokoknya sebenarnya bukan karena masyarakat tersebut
membuka hubungan dengan luar negeri, tetapi karena sejak awal distribusi
kekayaan dan pendapatan di dalam negeri memang timpang, dan menutup diri dan percaturan
ekonomi dunia tidak menyelesaikan masalah justru sebaliknya.
Singkatnya “demonstration effects”
memang ada, tetapi apakah efek negatifnya atau efek positifnya yang lebih
menonjol sulit untuk ditentukan secara umum. ini tergantung situasinya kasus demi
kasus. Namun kita juga harus berhati-hati dalam menentukan apakah pola konsumsi
yang “keliru” memang karena demonstration effects atau sebab-sebab lain.
PENGARUH TERHADAP PRODUKSI
Perdagangan luar negeri mempunyai
pengaruh yang kompleks terhadap sektor produksi di dalam negeri. Secara umum
kita bisa menyebutkan empat macam pengaruh yang bekerja melalul adanya :
(a) Spsialisasi produksi.
(b) Kenaikan “investasi surplus”.
(c) “Vent for Surplus”.
(d) Kenaikan produktivitas.
Spesialisasi. Kita
telah melihat bahwa perdagangan internasional mendorong masing-masing negara ke
arah spesialisasi dalam produksi barang di mana negara tersebut memiliki
keunggulan komparatifnya.
Dalam kasus constant-cost,
akan terjadi spesialisasi produksi yang penuh, sedangkan.
Dalam kasus increasing-cost
terjadi spesialisasi yang tidak penuh. Yang perlu diingat di sini adalah bahwa
spesialisasi itu sendiri tidak membawa manfaat kepada masyarakat kecuali
apabila disertai kemungkinan menukarkan hasil produksiriya dengan barang-barang
lain yang dibutuhkan. Spesialisasi plus perdagangan bisa meningkatkan
pendapatan riil masyarakat, tetapi spesialisasi tanpa perdagangan mungkin
justru menurunkan pendapatan nil dan kesejahteraan masyarakat.
Tetapi apakah spesialisasi plus
perdagangan selalu menguntungkan suatu negara? Dalam uraian kita dalam bab-bab
sebelumnya, kita menyimpulkan, bahwa pendapatan riil masyarakat sesudah
perdagangan selalu lebih tinggi atau setidak-tidaknya sama dengan pendapatan
riil masyarakat sebelum perdagangan. ini berarti bahwa perdagangan tidak akan
membuat pendapatan riil masyarakat lebih rendah, dan sangat mungkin membuatnya
lebih tinggi. Tetapi perhatikan bahwa analisa semacam ini bersifat “statik”,
yaitu tidak memperhitungkan pengaruh -pengaruh yang timbul apabila situasi
berubah atau berkembang, seperti yang kita jumpai dalam kenyataan.
Ada tiga keadaan yang membuat
spesialisasi dan perdagangan tidak selalu berrnanfaat bagi suatu negara. Ketiga
keadaan ini berkaitan dengan kemungkinan spesialisasi produksi yang terlalu
jauh, artinya adanya sektor produksi yang terlalu terpusatkan pada satu atau
dua barang saja. Ketiga keadaan ini adalah:
(a) Ketidak stabilan pasar luar negeri.
Suatu negara yang karena dorongan
melakukan spesialisasi perdagangan, hanya memproduksikan karet dan kayu.
Apabila harga karet dan harga kayu dunia jatuh, maka perekonomian dalam negeri
otomatis akan ikut jatuh.
Lain halnya apabila negara tersebut
tidak hanya berspesialisasi pada kedua barang tersebut, tetapi juga
memproduksikan barang-barang lain baik untuk ekspor maupun untuk kebutuhannya
dalam negeri sendiri. Turunnya harga dan satu atau dua barang mungkin bisa
diimbangi oleh naiknya harga barang-barang lain.
Inilah pertentangan atau konflik antara
spesialisasi dengan diversifikasi.
1.Spesialisasi bisa
meningkatkan pendapatan riil masyarakat secara maksimal, tetapi dengan risiko
ketidak stabilan yang tinggi. Sebaliknya
2.diversifikasi lebih
menjamin kestabilan pendapatan tetapi dengan konsekuensi harus mengorbankan
sebagian dan kenaikan pendapatan dan spesialisasi.
Sekarang hampir semua negara di dunia
menyadari bahwa spesialisasi yang terlalu jauh (meskipun didasarkan atas
prinsip keunggulan komparatif, seperti yang ditunjukkan oleh teori ekonomi)
bukanlah keadaan yangbaik. Manfaatdari diversifikasi harus pula diperhitungkan.
(b) Keamanan nasional.
Apabila suatu negara hanya
memproduksikan satu barang, misalnya karet, dan harus mengimpor seluruh
kebutuhan bahan makanannya Meskipun karet adalah cabang produksi di mana negara
tersebut memiliki keunggulan komparatif yang paling tinggi, sehingga bisa
meningkatkan pendapatan riil masyarakat setinggi mungkin, tentunya keadaan
seperti di atas tidak sehat. Seandainya terjadi perang atau apapun yang menghambat
perdagangan luar negeri, dan manakah diperoleh bahan makanan bagi penduduk
negara tersebut? Jelas bahwa pola produksi seperti yang didiktekan oleh
keunggulan komparatif tidak harus selalu dilkuti apabila ternyata keiangsungan
hidup negara itu sendiri sama sekali tidak terjamin.
(c) Dualisme.
Sejarah perdagangan internasional
negara-negara sedang berkembang terutama semasa mereka masih menjadi koloni
negara-negara Eropa, ditandai oleh timbulnya sektor ekspor yang beronientasi ke
pasar dunia dan yang sedikit sekali berhubungan dengan sektor tradisional dalam
negeri. Sektor ekspor seakan-akan bukan merupakan bagian dan negeri itu, tetapi
bagian dan pasar dunia. Dalam keadaan seperti ini spesialisasi dan perdagangan
internasional tidak memberi manfaat kepada perekonomian dalam negeri.
Keadaan ini di negara-negara sedang
berkembang setelah kemerdekaan mereka, memang sudah menunjukkan perubahan.
Tetapi Seiring belum merupakan perubahan yang fundamental. Sektor ekspor
yang’“modern” masih nampak belum bisa menunjang sektor dalam negeri yang
“tradisional”
Ketiga keadaan tersebut di atas adalah
peringatan bagi kita untuk tidak begitu saja dan tanpa reserve menerima dalil
perdagangan Neo-Klasik bahwa spesialisasi dan perdagangan selalu
menguntungkan dalam keadaan apapun. Tetapi di lain pihak. uraian di
atas tidak merupakan bukti bahwa manfaat dari petdagangan tidaklah bisa dipetik
dalam kenyataan. Teori keunggulan komparatif masih menjadi tahapan dasarnya,
yaitu bahwa suatu negara seyogyanya memanfaatkan keunggulan komparatif dan
kesempatan “transformasi lewat perdagangan” Hanya saja perlu diperhatikan bahwa
dalam hal-hal tertentu pentimbangan pertimbangan lain jangan lupaken.
Investible Surplus Meningkat.
Pendagangan meningkatkan pendapatan riil masyarakat. Dengan pendapatan riil
yang lebih tinggi berarti negara tersebut mampu untuk menyisihkan dana sumber
sumber ekonomi yang lebih besar bagi investasi (inilah. yang disebut
“investible surplus”). investasi yang lebih tinggi berarti laju pertumbuhan
ekonomi ‘yang lebih tinggi. Jadi perdagangan bisa mendorong laju pertumbuhan
ekonomi.
lnilah inti dan pengaruh pendagangan
internasional tenhadap produksi lewat investible surplus. Ada tiga hal mengenai
penganuh ini yang perlu dicatat:
(a) Kita harus
menanyakan berapa dan manfaat perdagangan (kenaikan pendapatan nil) yang
diterima oleh warganegara riegara tersebut, dan berapa yang diterima oleh
warganegara asing yang memiliki faktor produksi, misalnya modal, tenaga kerja,
yang dipekerjakan di negara tersebut. Dengari lain perkataan. yang lebih
penting adlah berapa kenaikan GNP, bukan kenaikan GDP. yang ditimbulkan oleh
adanya perdagangan.
(b) Kita harus
menanyakan pula berapa dan kenaikan pendapatan nil karena perdagangan tersebut
akan diterjemahkan menjadi kenaikan investasi dalam negeri, dan benapa ternyata
dibelan jakan untuk konsumsi yang lebih tinggi atau ditransfer ke luar negeri
oleh perusahaan-perusahaan asing sebagai imbalan bagi modal yang ditanamkannya?
Dan segi pertumbuhan ekonomi yang penting adalah Icenaikan investasi dalam
negeri dan bukan hanya “investible surplus”nya.
(c) Kita harus pula
membedakan antara “pertumbuhan ekonomi” dan “pembangunan ekonomi”. Disebutkan
di atas bagaimana dualisme dalam struktur perekonomian bisa timbul dan adanya
perdagangan internasional. Dimasa lampau, dan gejala-gejalanya masih tersisa
sampal sekarang, kenaikan investible surplus tersebut cenderung untuk
diinvestasikan di sektor “modern” dan hanya sedikit yang mengalir ke sektor
“tradisional”. Pertumbuhan semacam mi justru semakin mempertajam dualisme dan
perbedaan antara kedua sektor terebut. Dalam hal ini kita harus berhati-hati
untuk tidak mempersamakan pertumbuhan ekonomi dengan pembangunan ekonomi dalam
arti yang sesungguhnya.
Inti dari uraian di atas adalah bahwa
kenaikan investible surplus karena perdagangan adalah sesuatu yang nyata.
Tetapi kita harus mempertanyakan Lebih lanjut siapa yang memperoleh manfaat,
berapa besar manfaat tersebut yang direalisir sebagai investasi dalam negeri,
dan adakah pengaruh dan manfaat tersebut terhadap pembangunan ekonomi dalam
arti yang sesungguhnya.
Vent For Surplus > Menurut
Smith, perdagangan luar negeri membuka daerah pasar baru yang lebih luas bagi
hasil-hasil dalam negeri. produksi dalam negeri asing semula terbatas karena
terbatasnya pasar di dalam negeri, sekarang bisa diperbesar lagi. Sumber-sumber
ekonomi yang semula menganggur (surplus) sekarang memperoleh saluran (vent)
untuk bisa dimanfaatkan, karena adanya daerah pasar yang baru.
Konsep “vent for surplus” adalah bahwa
pertumbuhan ekonomi terangsang oleh terbukanya daerah pasar yang baru. Sebagai
contoh, suatu negara yang kaya akan tanah pertanian tetapi berpenduduk relatif
sedikit. Sebelum kemungkinan perdagangan dengan luar negeri terbuka, negara
tersebut hanya menghasilkan bahan makanan yang cukup untuk menghidupi
penduduknya dan tidak lebih dan itu. Banyak tanah yang sebenarnya subur dan
cocok bagi pertanian dibiarkan tak terpakai. Dengan adanya kontak dengan pasar
dunia, negara tersebut mulai menanam barang-barang perdagangan dunia seperti
lada, kopi, teh, karet, gula dan sebagainya dengan mernanfaatkan tanah
pertanian yang menganggur tersebut. Dengan demikian pertumbuhan ekonomi
meningkat.
Yang perlu dicatat di sini adalah bahwa
pemanfaatan tanah-tanah pertanian baru tersebut memerlukan modal dan investasi
yang sangat besar, jauh melebihi kemampuan negara itu sendiri untuk
membiayainya. Oleh sebab itu sejarah mencatat bahwa pembukaan
perkebunan-perkebunan hampir selalu berasal dan modal asing. ini jelas dan
sejarah negara-negara seperti Indonesia, Malaysia, India, Sri Langka dan banyak
lagi lainnya. Dimasa sekarang sumber-sumber ekonomi yang belum dimanfaatkan
kebanyakan tidak lagi berupa tanah-tanah pertanian (meskipun kadang-kadang
masih demikian), tetapi berupa sumber-sumber alam (khususnya, energi) dan
kadang-kadang juga tenaga kenja yang berlimpah dan murah. Modal yang besar dnn
teknologi tinggi diperlukan bagi pemanfaatan sumber-sumber alam mi, dan
semuanya itu seringkali di luar kemampuan negara pemilik sumber-sumber tersebut
untuk membiayai dan melaksanakannya.
Perdagangan luar negeri menciptakan
pasaran yang lebih luas (“vent”) bagi hasil produksi dalam negeri, sehingga
sumber-sumber ekonomi yang belum semua dimanfaatkan (“surplus”) bisa
dimanfaatkan. Modal dan teknologi asing biasanya diperlukan untuk pemanfaatan
sumber-sumber ekonomi. Dimasa lampau modal dan teknologi asing masuk ke sektor
perkebunan, sekarang ke sektor sumber-sumber alam (energi, mineral).
Perdagangan internasional dan hubungan
luar negeri meningkatkan produktivitas melalui
(a) economies of scale yang dimungkinkan
oleh makin luasnya pasar
(b) teknologi baru yang dialihkan dari
luar negeri ke dalam negeri
(c) rangsangan persaingan dalam
meningkatkan kualitas barang hasil produksi
“Pengalihan dan teknologi” mendapat
perhatian yang khusus dalam forum-forum dan perundingan internasional maupun
dalam pengkajian ilrniah. Economies of scale dan rangsangan persaingan belum
mendapat perhatian yang sepadan.
terdapat dua sudut pandangan mengenai
pengaruh hubungan ekonomi internasional terhadap distribusi pendapatan, yaitu
pendapat kaum Neo-Klasik dan pendapat golongan anti NeoKlasik.
a. Kaum Neo-Klasik
mengatakan bahwa baik perdagangan internasional maupun aliran modal
internasional cenderung untuk meratakan distribusi pendapatan di dalam suatu
negara maupun antar negara.
b. Kaum anti
Neo-Klasik mengatakan bahwa perdagangan bebas dan penanaman modal asing justru
meningkatkan ketimpangan distribusi pendapatan di dalam suatu negara maupun
antar negara.
Masing-masing sudut pandangan mempunyai
unsur kebenarannya, sehingga masalahnya harus dilihat kasus demi kasus karena
aspek non-ekonomis dari hubungan internasional sangat penting dan saling
berkaitan satu sama lain dengan aspek ekonomis.
Ada tiga keadaan yang membuat spesialisasi
dan perdagangan tidak selalu berrnanfaat bagi suatu negara. Ketiga keadaan ini
berkaitan dengan kemungkinan spesialisasi produksi yang terlalu jauh, dimana
artinya adanya sektor produksi yang terlalu terpusatkan pada satu atau dua
barang saja. Ketiga keadaan ini adalah:
(a) Ketidak stabilan pasar luar
negeri.
Misalnya perdagangan yang
terspesialisasi hanya memproduksikàn karet dan kayu. Apabila harga karet dan
harga kayu dunia jatuh, maka perekonomian dalam negeri otomatis akan ikut
jatuh. Spesialisasi bisa meningkatkan pendapatan riil masyarakat secara
maksimal, tetapi dengan risiko terjadi ketidak stabilan yang tinggi. Sebaliknya
diversifikasi lebih menjamin kestabilan pendapatan tetapi dengan konsekuensi
harus mengorbankan sebagian dari kenaikan pendapatan dan spesialisasi. Sekarang
hampir semua negara di dunia menyadani bahwa spesialisasi yang terlalu jauh
(meskipun didasarkan atas prinsip keunggulan komparatif. seperti yang
ditunjukkan oleh teori ekonomi) bukanlah keadaan yangbaik. Manfaat dari
diversifikasi harus pula diperhitungkan.
(b) Keamanan Nasional.
Bayangkan suatu negara hanya mem produksikan satu barang, misalnya karet, dan
harus mengimpor seluruh kebutuhan bahan makanannya Meskipun karet adalah cabang
produksi di mana negara tersebut memiliki keunggulan komparatif yang paling
tinggi, sehingga bisa meningkatkan CPF nya setinggi mungkin, tentuhya keadaan
seperti di atas tidak sehat. Seandainya terjadi perang atau apapun yang
menghambat perdagangan luar negeri, dan manakah diperoleh bahan makanan bagi
penduduk negara tersebut? Jelas bahwa pola produksi seperti yang didiktekan
oleh keunggulan komparatif tidak harus selalu diikuti apabila ternyata
kelangsungan hidup negara itu sendirii sama sekali tidak terjamin.
(c) Dualisme, Sejanah
perdagangan internasional negara-negara sedang berkembang terutama semasa
mereka masih menjadi koloni negara-negara Eropa. ditandai oleh timbulnya sektor
ekspor yang berorientasi ke pasar dunia dan yang sedikit sekali berhubungan
dengan sektor tradisional dalam negeri. Sektor ekspor seakan-akan bukan
merupakan bagian dan negreri itu, tetapi bagian dan pasar dunia. Dalam keadaan
seperti spesialisasi ini dimana perdagangan internasional tidak memberi manfaat
kepada perekonomian dalam negeri. Keadaai ini di negara-negara sedang
berkembang setelah kemerdekaan mereka, memang sudah menunjukkan perubahan.
‘namun Seringkali belum merupakan perubahan itu tidak terlalu fundamental.
Sektor ekspor yang’ “modern” masih nampak belum bisa menunjang sektor dalam
negeri yang “tradisional”
Perdangan Bebas
Perkembangan perdagangan internasional pada awalnya
telah diwarnai dengan pasar bebas. Pasar bebas pada awalnya membawa harapan
tentang semakin mudahnya aliran barang dan jasa antar negara, sehingga memicu
peningkatan kualitas dan kuantitas barang yang diperdagangkan karena terkait
dengan persaingan yang tinggi. Namun disisi lain, pasar bebas juga mendapatkan
kritikan dari beberapa pihak terutama dari negara dunia ketiga.
Negara dunia ketiga beranggapan bahwa pasar bebas
justru membawa kesengsaraan karena “dipaksakan” kepada kondisi perekonomian
mereka yang belum mampu menerima arus peraingan bebas yang bergulir dalam pasar
bebas. Terdapat kekhawatiran bahwa dengan adanya pasar bebas maka produksi atau
industri didalam negeri akan mati karena tergerus oleh masuknya barang dari
luar negeri dengan kualitas yang lebih bagus dan harga yang bersaing. Oleh
karena itu kemudian usulan pasar bebas mendapatkan tentangan dari negara-negara
dunia ketiga dan menganggap pasar bebas adalah bentuk dari imperialisme gaya
baru dari negara-negara kaya.
Ternyata kritikan dan ketakutan akan hancurnya
produksi dalam negeri akibat dari perdagangan bebas tidak hanya dirasakan oleh
negara dunia ketiga yang sebagian besar adalah negara-negara berkembang. Negara-negara
maju pun ternyata memiliki kekhawatiran terhadap pasar bebas yang mereka gagas
sendiri. Hal ini terkait dengan perkembangan yang ada dimana, taruhlah benar
jika mereka menguasai teknologi dan informasi sebagai sebuah komoditas yang
menjanjikan di era masyarakat modern, namun disisi lain produksi non teknologi
seperti migas, barang pertanian dan manufktur, ternyata industri dalam negeri
mereka tidak mencukupi untuk kebutuhan dalam negerinya. Dengan kata lain mereka
harus impor dari negara lain. sebagain besar impor produk pertanian mereka
berasal dari negara berkembang. Ketika negara berkembang sedang mengalami
limpahan produksi pertanian maka muncul kekhawatiran dari engara maju tentang
bahaya limpahan produk pertanian ini terhadap produk pertanian lokal mereka.
Menghadapi fenomena yang demikian itu maka beberapa
negara mencoba untuk melakukan penanggulangan dalam menghadapi dampak pasar
bebas bagi perekonomian domestik mereka. Setidaknya mereka mengambil dua cara
dari dalam dan dari luar :
1. Dari dalam negeri, mereka
melakukan berbagai hambatan dan prokteksi untuk beberapa produk dalam negeri.
2. Dari luar negeri, dengan cara
menggandeng beberapa negara untuk membentuk blok perdagangan yang berguna,
melindungi ekonomi domestik masing-masing negara.
Oleh karena itu kemudian berkembanglah siklus utama
dalam perekonomian internasional yaitu :
siklus 1 : dimana peranaan dari perdagangan bebas (free trade) sangat
dominan
siklus 2 : terjadi sistem perlindungan tarif terhadap produk hasil industri didalam negeri.
Free Trade
siklus 2 : terjadi sistem perlindungan tarif terhadap produk hasil industri didalam negeri.
Free Trade
Gagasan ini diusung oleh Adam Smith dan David Ricardo
untuk menciptakan spesialisasi perdagangan antar negara melalui pembagian kerja
untuk menghasilkan produk yang melebihi kebtuhan dalam negeri dan mengeluarkan
kelebihannya dengan produk lain yang tidak dihasilkan atau tidak produktif.
Siklus ini dapat terjadi ketika pemerintah tidak ikut campur atau tidak ada
hambatan tarif. Permasalahan yang ekmudian muncul adalah ketika spesialisasi
barang dari suatu negara merupakan spesialisasi brang pula di negar lain. hal
ini akan munumbuhkan persaingan sekaligus ancaman terhadap produk dalam negeri.
Oleh karena itu gagasan tentang pasar bebas menjadi diperhitungkan ulang.
Tarrif Protection
Pada masa ini kemudian muncul aktor baru yang menjadi sangat dominan
yaitu MNC. Dalaam penelitian Earn Engel diketahui pada masa awal pasar bebas
terjadi perubahan perdangan berdasarkan Fast Track of rapid Growth Development
dimana negara-negara mulai melakukan spesialisasi dengan mendahulukan
berdirinya perusahaan industri yang mendukung sektor pertanian. Dan hal ini
banyak dilakukan oleh MNC , terbukti dengan terjadinya transfer of goods and
services sebagai akibat adanya kemajuan dan perkembangan teknologi
transportasi.
Dalam perkembangan ini, fakta yang terjadi di Eropa
adalah ketika harga barang impor lebih rendah daripada harga barang sejenis di
Eropa sehingga hal ini merupakan pukulan berat bagi hasil produksi Eropa. Untuk
melindungi industri dalam negeri Eropa, negara-negara MEE memberlakukan
perlindungan tarif. Dalam sisi ini akhirnya kita bisa melihat bahwa telah terjadi pergeseran
paradigma dari sitem free trade menjadi sistem proteksi tarif.
Blok Perdagangan
Sebagai tindak lanjut dari perkembangan proteksi tarif,
beberapa negara di dunia mengeluhkan adanya proteksi tarif yang terlalu
berlebihan di negara-negara tertentu sehingga menyulitkan perdagangan antar
negara. Hal itulah yang kemudian mendorong beberapa negara untuk mengadakan
perjenjian tentang tingkat tarif perdagangan atau yang disebut dengan GATT
(General Agreement for Trade and Tarifft).
Namun terjnyata pad atahun 1993 – 1994 anggota GATT tidak mencapai kesepakatan menegnai tarif ini di Geneva. Oleh karena itu beberapa negara akhirnya mengambil inisiatif untuk membentuk blok perdagangan dengan negara lain yaitu kerjasama intensif yang diarahkan pada perlindungan produksi dalam negeri. Beberapa yang terkenal yaitu blok perdagangan Amerika Utara (NAFTA), blok perdagangan Eropa (EFTA) dan mengusung pada blok perdagngan Asia (AFTA)
Namun terjnyata pad atahun 1993 – 1994 anggota GATT tidak mencapai kesepakatan menegnai tarif ini di Geneva. Oleh karena itu beberapa negara akhirnya mengambil inisiatif untuk membentuk blok perdagangan dengan negara lain yaitu kerjasama intensif yang diarahkan pada perlindungan produksi dalam negeri. Beberapa yang terkenal yaitu blok perdagangan Amerika Utara (NAFTA), blok perdagangan Eropa (EFTA) dan mengusung pada blok perdagngan Asia (AFTA)
Bentuk Proteksi Dalam Negeri
1. Tarif Barrier
Tarrif
Barrier terdiri dari dua macam yaitu bea masuk dan bea masuk tambahan. Yaitu
tindakan pembebanan bea impor atas pos tarif hasil industri yang akan diimpor masuk ke pabeanan
Indonesia misalnya. Bila bea masuk tidak cukup tinggi misalnya BM = 10%, dalam
situasi tertentu untuk melindungi hasil produksi dalam negeri dapat dikenakan
bea masuk tambahan misalnya BMT = 10 % sehingga totalnya 20%.
2. Quota (pembatasan impor)
Quota :merupakan cara yang cukup efektif untuk membatasi
impor dari luar negeri. Analoginya adalah ketika kebutuhan dalam negeri tidak
bisa dicukupi oleh produksi dalam negeri maka pemerintah mengadakan impor dari luar yang jumlahnya
telah ditentukan sehingga terjadi pembatasan jumlah barang yang masuk.
Non Tarif Barrier (NTB)
Non Tarif Barrier (NTB)
Pembatasan ini berkaitan dengan segala hambatan yang
dilakukan oleh pemerintah diluar tarif. Salah satu caranya adalah melalui
perijinan dengan hanya memberikan satu kesempatan kepada pihak tertentu untuk
mengadakan impor. Misalnya dengan melakukan penunjukan kepada salah satu
perusahaan tertentu untuk melakukan impor.
Duty Draw dan Duty Exemption : Pemberian subsidi ekspor
yang dikenal sebagai sertifikasi ekspor telah berhasil mendorong ekspor non
migas, tetapi menghadapi tindakan balasan dari negara tujuan.
Blok Perdagangan
Untuk mengatasi permasalahan pemasaran barang-barang
hasil industri dalam negeri, negara sosialislah yang pada awalnya membemtuk
blok perdagangan.
Counter Purchases
Counter Purchases
Negara sosialis melakukan praktek blok pedagangan melalui
barter gaya baru yang disebut sebagai imbal beli (counter purchases)
Blok Perdagangan MEE
Lahirnya Economics European Community (EEC) adalah untuk
melakukan perdagangan regional atau kerjasama perdagangan diantara
negara-negara anggota MEE
Blok Perdagangan Amerika
Blok Perdagangan Amerika
NAFTA
terdiri dari negara-negara Amerika, Kanada dan Amerika Latin. Pada hakikatnya,
tujuan NAFTA adalah untuk mengatasi maslaah perdagangan hasil industri dalam
negeri anggota blok perdagangan.
Proteksi
Ekspansi adalah tindakan aktif untuk
memperluas dan memperbesar cakupan usaha yang telah ada. Contohnya pabrik
indomie kita telah memproduksi indomie untuk kebutuhan nasional, karena pasar
Asean masih terbuka, maka pabrik indomie tersebut melakukan ekspansi usahanya
ke negara-negara Asean dengan membuka pabrik indomie baru guna memenuhi
kebutuhan dari negara yang bersangkutan.
Proteksi dari kata protection yang
berarti perlindungan. Kata proteksi biasa digunakan dalam kegiatan ekonomi yang
bermaksud untuk melindungi para pengusaha lokal, pengusaha usaha kecil dan
menengah (UKM) bahkan untuk melindungi kepentingan negara, dalam hal
perdagangan internasional (WTO).
Bentuk-bentuk
Proteksi perdagangan
1. Tarif atau bea masuk
2. Pelarangan import : adalah sebuah
tindakan proteksi yang dilakukan atas barang tertentu sesuai dengan peraturan
dalam negeri negara yang bersangkutan
3. Quota
4. Subsidi
EKSPOR DAN IMPOR
I. EKSPOR
1. Pengertian
Eksport > Eksport adalah perdagangan dengan mengeluarkan barang dari dalam
negeri ke luar wilayah pabean Indonesia dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Eksportir > adalah seseorang yang dapat
melakukan ekspor dan yang telah memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Dikenal
pula eksportir khusus yang diterapkan oleh Departemen Perdagangan yang dikenal
sebagai Eksportir Terdaftar (ET), yaitu perusahaan yang mendapat pengakuan dari
Menteri Perdagangan menurut persyaratan yang ditetapkan untuk mengekspor
barang-barang tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Barang Ekspor
Umumnya semua jenis dapat diekspor,
namun terhadap beberapa jenis barang tertentu diadakan suatu sistem pengaturan
berupa larangan, diawasi, diterapkan pengawasan mutunya diatur tata niaga
ekspornya. Kebijakan ini ditempuh pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara
penawaran barang-barang dalam negeri.
a. Barang yang
dilarang ekspor adalah untuk menjaga agar terjamin kelestariannya didalam
negeri, usaha untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, mempertinggi nilai
komaratifnya.
b. Barang yang
diawasinya, adalah untuk menjaga agar terjamin pengadaan barang dan stabilitas
harga barang dalam negeri, sehingga dapat terjamin kontinuitas pengadaan barang
yang dibutuhkan dalam negeri.
c. Barang yang
diterakan pengawasan mutunya adalah barang yang hanya diekspor bila memenuhi
mutu dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan Departemen Perdagangan.
d. Barang yang
diatur tata niaga ekspornya adalah barang yang dapat diekspor oleh eksportir
terdaftar.
3. Sistem Pembayaran
Ekspor
Alat pembayaran ekspor adalah :
a. Pembayaran di muka (Advance Payment)
Merupakan pembayaran yang dilakukan
importir kepada eksportir sebelum barang dikapalkan, baik untuk seluruh nilai
barang maupun untuk sebagian nilai barang tanpa menggunakan L/C.
b. Letter of Credit (L/C)
Ini merupakan instrument dalam bentuk
surat atau kawat yang diterbitkan oleh bank atas permintaan nasabahnya
(importir) dan ditujukan pada bank lain (bank koresponden) untuk kepentingan
eksportir.
c. Wesel inkaso (Collection Draft)
Pembayaran wesel inkaso adalah inkaso
melalui bank, yaitu pengiriman dokumen oleh eksportir kepada importir dengan
menggunakan jasa bank untuk menagih pembayarannya, baik dengan menggunakan
wesel (draft) maupun promissory notes (promes)
d. Perhitungan kemudian (open Account)
Penjual dan pembeli sepakat bahwa
penyeleseian atas transaksi aka diperhitungakan dalam pembukuan masing-masing,
atau pembeli melunasi pembayaran kemudian pada hari dan tanggal disepakati,
satu bulan setelah barang dikapalkan.
e. Konsinyasi
Merupakan penjualan barang dengan
titipan. Barang dikirim keluar negeri dan dititipkan untuk dijual.Barang
tersebut tidak dijual kepada importir hanya dititipkan saja untuk dijual.
f. Imbal beli (switching)
Cara pembayaran yang lazim dipergunakan
dalam perdagangan luar negeri adalah sesuai kesepakatan pembeli dan penjual
antara lain cara imbal beli.
4. Prosedur
Pelayanan Ekspor
Tata cara dan Prosedur Ekspor
dengan menggunakan L/C
a. Kontrak penjualan
(Sales Contract)
b. Pemberitahuan L/C
dari bank pembuka L/C di luar negeri
c. Pemberitahuan
kepada eksportir oleh bank devisa atas penerimaan L/C.
d. Untuk barang
tertentu ada yang wajib diperiksa surveyor untuk memperoleh LKPE.
e. Untuk keperluan
pengiriman barang eksportir mendaftarkan PEB pada bank devisa.
f. Bank devisa
meneliti dan mendaftarkan PEB dengan memberikan nomor da tanggal register serta
pendaftaran PEB.
g. Bea Cukai
memberikan persetujuan muat.
h. Perusahaan
perkapalan memberikan B/L atas pemuatan barang ekspor.
i. Eksportir
menyerahkan dokumen ekspor (invoice, faktur,wesel dan dokumen yang diminta L/C)
kepada bank devisa untuk negoisasi.
j. Bank devisa
mengirimkan dokumen ekspor pada bank luar negeri untuk diminta pembayaran
pembayaran atau akseptasi wesel (bila menggunakan L/C berjangka)
k. Apabila eksportir
menjual ekspornya.
l. Pembayaran hasil
ekspor dikreditkan dalam rekening devisa pada korespondennya.
Tata Cara Prosedur Ekspor tanpa menggunakan L/C
a. Kontrak penjualan
(Sales Contract)
b. Untuk barang
tertentu ada yang wajib diperiksa surveyor untuk memperoleh LKPE.
c. Untuk keperluan
pengiriman barang eksportir mendaftartkan PEB pada bank devisa.
d. Bank devisa
meneliti dan mendaftarkan PEB dengan memberikan nomor dan tanggal register serta
menandatangani PE/PET sebelum menandatangani PEB bank wajib memungut PE/PET
atau menerima SSB dari eksportir.
e. Bea culai
memberikan persetujuan muat,
f. Perusahaan
perkapalan memberikan B/L atas pemuatan barang ekspor.
g. Eksportir
menyerahkan dokumen (B/L, invoice, faktur, wesel dan dokumen lainnya) pada bank
devisa atau langsung kepada importir untuk meminta pembayaran.
h. Pembayaran hasil
ekspor dapat dilakukan dengan transfer, melalui bank devisa yang ditunjuk oleh
eksportir.
i. Eksportir dapat
menjual devisa hasil ekspor pada bank devisa bila sudah terjamin pembayarannya,
atau diaksep bank.
5. Beberapa
Dokumen Ekspor
a. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)
Merupakan dokumen utama ekspor untuk
keperluan dalam negeri yang diisi eksportir dengan sebenarnya, baik ekspor
dengan dan tanpa menggunakan L/C.
b. Laporan Kebenaran Pemeriksaan Ekspor (LKPE)
LKPE merupakan laporan tertulis yang
berisi laporan pemeriksaan atas barang ekspor yang dilakukan oleh surveyor
dipelabuhan muat atau pabrik sebelum pengapalan barang, ini memuat uraian jenis
barang, mutu barang, jumlah barang.
c. Bill of Lading (B/L)
Ini merupakan dokumen yang diterbitkan
oleh maskapai pelayaran yang merupakan tanda terima suatu barang, tanda bukti
untuk mengangkut barang.
d. Invoice atau faktur
Invoice merupakan dokumen yang
dikeluarkan oleh supplier yang memuat mengenai keadaan barang, jumlah,
kualitas,harga,syarat-syarat pembayaran dari kapal yang digunakan untuk
mengirim.
e. Certificate
Adalah document yang dikeluarkan orang,
instansi, lembaga yang berwenang yang menjelaskan spesifikasi tertentu dari
suatu barang.
A. IMPOR
1. Pengertian Impor
: Impor adalah perdagangan dengan cara memasukkan barang dari luar wilayah
pabean Indonesia, dengan memenuhi ketentuan yang berlaku . Pengusaha yang dapat
melakukan impor adalah pengusaha yang telah memiliki Angka Pengenal Impor
Sementara (APIS) atau Angka Pengenal Impor (WPI).
Importir dapat dibedakan :
a. Importir Umum
(IU)
b. Importir Umum
Plus (IU + )
c. Importir
Terdaftar ( IT)
d. Importir
Produsen (IP)
e. Produsen
importir (PI)
f. Agen Tunggal
(AT)
2. Prosedur
Pleaksanaan Impor : Transaksi impor mencakup langkah-langkah yang dilakukan
importir sejak kontrak jual beli ditandatangani sampai barang diterima dari
luar negeri dan pembayaran dilakukan importir kapada penjual di luar negeri.
Dalam pelaksanaan transaksi ini dapat dilakukan dengan L/C maupun tanpa L/C.
Untuk pelaksanaan impor dibawah 5.000 US$ tidak perlu diperiksa oleh SGS
(surveyor). Dalam transaksi impor melalui L/C setelah ada kesepakatan, importir
meminta pada bank devisa (issuing bank) untuk membuka L/C pada salah satu bank
koresponden di luar negeri.
Dokumen dalam transaksi impor adalah :
- Laporan Kebenaran Pemeriksaan Impor (LKPI)
- Pemberitahuan Pemasok Barang untuk Dipakai (PPUD)
- Rencana Impor Barang (RIB)
Hubungan Antara Negara
Besar-Kecil atau Negara Maju-Berkembang
Negara Debitor-Kreditor
Untuk
melaksanakan pembangunan ekonomi suatu negara maka negara berkembang khususnya
memerlukan dana investasi yang dapat diperoleh setelah mendapatkan bantuan dari
negara kreditur negara kreditor (creditor country) adalah negara yang memiliki
nilai kekayaan sendiri yang melebihi jumlah nilai seluruh kekayaan asing yang
tertanam dinegaranya. Nilai kekayaan sendiri terdiri dari pemilikan harta
benda, penyertaan modal dan piutang. Negara debitur (debitur country) adalah
negara yang seluruh kekayaan yang tertanam diluar negeri lebih kecil daripada
jumlah nilai kekayaan negara lain yang tertanam dinegara tersebut.
Masing-masing
negara, baik negara maju maupun negara berkembang memiliki keunggulan
komparatif masing-masing. Negara berkembang biasanya memiliki keunggulan komparatif yang terdiri dari
sumber daya alam dan tenaga kerja. Sedangkan negara maju memiliki keunggulan
komparatif dibidang teknologi dan kapital. Pertemuan kebutuhan dari kedua
negara kecil dan negara besar ini menimbulkan adanya ketergantungan dalam
bentuk transaksi perdagangan internasional yang dapat dilihat pada neraca
pembayaran dari kedua negara tersebut.
Penanaman Modal Asing
Penduduk dari suatu negara (domestic) dapat melakukan
kerjasama dengan penduduk negara lain (foreign), misalnya untuk mendirikan
perusahaan patungan dalam rangka penanaman modal asing (PMA) atau penanaman
modal dalam negeri (PMDN)
Utang Piutang.
Utang Piutang.
Negara berkembang biasanya belum siap dengan sarana
prasarana untuk kepentingan umum agar penduduk negerinya dapat membangun
perusahaan-perusahaan industri. Hal ini biasanya disebabkan oleh permasalahan
klasik dimana penerimaan dalam negeri dari pajak, retribusi atau pungutan
lainnya hanya sekedar menutupi pengeluaran operasional, tetapi tidak mencukupi
kebutuhan dana pembangunan sarana publik. Untuk mambangun sarana jalan,
jembatan, listrik, air bersih dan telekomunikasi, negara kecil memperoleh
bantuan dari negara besar dalam bentuk pinjaman luar negeri.