Jumat, 11 Januari 2013

EKONOMI INTERNASIONAL

PENGARUH PERDAGANGAN TERHADAP PEREKONOMIAN DALAM NEGERI
Dua konsekuensi penting dan perdagangan, yaitu:
(a) adanya manfaat dan perdagangan (gains from trade)
(b) adanya kecenderungan ke arah spesialisasi dalam produksi barang-barang yang memiliki keunggulan komparatif.
Kedua akibat ini termasuk “akibat ekonomis” dan perdagangan luar negeri. Ada akibat-akibat lain yang bersifat non ekonomis.
Dibukanya suatu perekonomian terhadap hubungan luar negeri mempunyai konsekuensi yang luas terhadap perekonomian dalam negeri. Konsekuensi ini mencakup aspek ekonomis maupun non-ekonomis, dan bisa bersifat positif maupun negatif bagi negara yang bersangkutan. Semua ini perlu kita kaji sebelum kita bisa mengatakan apakah perdagangan luar negeri bermanfaat atau tidak bagi suatu negara.
Kedua pengaruh ekonomis di atas hanyalah sebagian dan seluruh pengaruh ekonomis dan perdagangan. Pengaruh-pengaruh ekonomis ini bisa digolongkan dalam tiga kelompok:
(a) Pengaruh – pengaruh pada konsumsi masyarakat (consumption effects).
(b) Pengaruh – pengaruh pada produksi (production effects).
(c) Pengaruh – pengaruh pada distribusi pendapatan masyarakat (distribution effects).
PENGARUH TERHADAP KONSUMSI
Salah satu pengaruh penting pada konsumsi masyarakat adalah karena perdagangan, masyarakat bisa berkonsumsi dalam jumlah yang lebih besar daripada sebelum ada perdagangan. Ini sama saja dengan mengatakan bahwa pendapatan riil masyarakat (yaitu, pendapatan yang diukur dan berapa jumlah barang yang bisa dibeli oleh jumlab uang tersebut), meningkat dengan adanya perdagangan
Konsep yang sering disebut dengan nama Transformasi adalah proses pengubahan sumber-sumber ekonomi atau barang-barang dalam negeri menjadi barang-barang lain yang bisa memenuhi kebutuhan (konsumsi) masyarakat. Konsep transformasi ini mencakup:
(a) Transformasi melalui produksi, yaitu memasukkan sumber-sumber ekonomi (input) ke dalam pabrik-pabrik dan proses produksi lain untuk menghasilkan barang-barang akhir (output). Inilah “proses produksi” dalam arti yang biasanya kita gunakan.
(b) Transformasi melalui perdagangan, yaitu menukarkan suatu barang dengan barang lain yang (lebih) kita butuhkan. Dan segi arti ekonomisnya menukarkan satu barang dengan barang lain melalui perdagangan adalah juga suatu “proses pengubahan”. tidak ada bedanya dengan proses pengubahan melalui pabrikpabrik (proses produksi). Keduanya mencapal hasil yang sama, yaitu mengubah satu barang menjadi barang lain (yang diang gap lebih bernilai atau lebih dibutuhkan).
Dalam ekonomi tertutup hanya ada satu proses transformasi, yaitu “proses produksi”. Bila perdagangan dibuka, proses transformasi bagi masyarakat menjadi dua macam, yaitu “proses produksi” dan “proses perdagangan/pertukaran”. Inilah sumber dan kenaikan pendapatan riil masyarakat dan perdagangan luar negeri: “ yaitu adanya kemungkinan yang lebih luas (dan lebih menguntungkan) untuk mentransformasikan sumber-sumber ekonomi dalam negeri menjadi barang-barang yang dibutuhkan masyarakat. Jadi menutup kemungkinan transformasi melalui perdagangan adalah sama saja dengan menutup kemungkinan diperolehnya kenaikan pendapatan riil. Berapa besar kenaikan pendapatan riil dan adanya perdagangan seperti yang diuraikan sebelumnya. Hal tergantung pada sampai berapa jauh dasar penukarannya “membaik” setelah ada perdagangan.
Satu lagi pengaruh yang penting dan perdagangan terhadap pola konsumsi masyarakat. Pengaruh ini dikenal dengan nama demonstration effects. Pengaruh terhadap konsumsi yang diuraikan di atas sebenarnya berkaitan dengan peningkatan kemampuan berkonsumsi, yaitu pendapataan riil masyarakat.
Demonstration effects atau “pengaruh percontohan” > adalah pengaruh yang bersifat langsung dan perdagangan terhadap pola dan kecenderungan berkonsumsi masyarakat. Pengaruh ini bisa bersifat positif atau bersifat negatif. Demonstration effects yang bersifat positif adalah perubahan pola dan kecenderungan berkonsumsi yang mendorong kemauan untuk berproduksi lebih besar.
Menurut J.S. Mill bahwa “terutama di negara yang masih pada tahap perkembangan ekonomi yang rendah, ada kemungkinan penduduknya ada dalam keadaan tertidur dan puas diri, dengan perasaan bahwa selera dan keinginan mereka sudah semuanya terpenuhi “
Dibukanya perdagangan luar negeri kadang-kadang bisa mempunyai pengaruh yang serupa dengan ‘revolusi industri’, dengan diperkenalkan dengan barang-barang baru kepada penduduk atau karena terbukanya kemungkinan bagi mereka untuk memperoleh barang-barang yang sebelumnya tak terbayangkan bisa terjangkau oleh mereka .
Demonstrasi effects yang bersifat negatif adalah apabila dibukanya hubungan dengan luar negeri menimbulkan pola dan kebiasaan konsumsi asing yang tidak sesuai dengan tahap perkembangan perekonomian tersebut. Misalnya, masyarakat (dimulai dan golongan yang berpenghasilan tinggi) cenderung untuk meniru gaya dan kebiasaan hidup dan konsumsi dan negara-negara maju lewat “contoh-contoh” yang ditunjukkan lewat media seperti film, televisi, majalah-majalah dan sebagainya. Akibatnya ada kecenderungan bagi masyarakat tersebut untuk berkonsumsi yang “berlebihan” (dilihat dan tahap perkembangan ekonomi dan kemampuan produksi masyanakat) Dengan lain perkataan, propensity to consume menjadi tenlalu tinggi. ini selanjutnya mengakibatkan sumber ekonomi yang tersedia untuk investasi rendah, dan ini berarti pertumbuhan ekonomi yang rendah;
Menentukan apakah pengaruh positif lebih besar dan pengaruh negatif atau sebaliknya, adalah persoalan yang sulit. Kita harus melihat kasus demi kasus. Banyak bentuk pengaruh yang tidak bisa diukur dengan tepat, sehingga unsur subyektivitas (atau kecenderungan ideologis) sering tidak bisa dihindari. Beberapa negara (seperti RRC dan negana-negana sosialis lain) berpendapat bahwa pengarub negatmfnya lebih besar. Menurut mereka dibukanya hubungan luar negeni merangsang kebiasean hidup yang individualistis, pola konsumsi yang mewah dan menggoyahken keyakmnan ideologis masyarakat terhap sistem neqaranya.
Negara-negara Barat yang telah maju dan sejumlah negar-negara sedang berkembang beranggapan sebaliknya, yaitu menganggap bahwa pengaruh negatmfnya tiaak melebihi pengaruh positifnya Sampai sekarang belum bisa diketahul secara pasti apakah tingkat investasi (dan tingkat pertumbuhan) menjadi Iebih rendah atau lebih tinggi dengan adanya perdagangan luar negeri. RRC dan beberapa negara sosialis lain dengan perekonomian yang relatif tertutup, bisa mencapai laju pertumbuhan yang sangat tinggi. Sebaliknya Jepang, Singapura, Korea Selatan, Hongkong, Taiwan yang mempunyal perekonomian terbuka juga bisa mencapai laju pentumbuhan yang sangat mengesankan.
Demikian pula, apakah dibukanya hubungan perdagangan luar negeri menimbulkan pola dan gaya konsumsi masyarakat yang “keliru”, adalah masalah yang sulit dijawab secara tegas. Orang bisa mengatakan bahwa dalam masyarakat yang tertutuppun (seperti masyarakat-masyarakat feodal dimasa lampau) bisa terjadi pola konsumsi yang berlebihan dan pemborosan-pemborosan sosial oleb golongan-golongan masyarakat tertentu. Dan sebaliknya, masyarakat yang terbuka mungkin bersifat hemat dan tidak men unjukkan pola konsumsi yang berlebihan.
Nampaknya ada faktor lain yang lebih menentukan apakah suatu masyarakat adalah masyarakat yang hemat dan berpola konsumsi wajar atau masyarakat yang boros dan berpola konsumsi mewah. Faktor ini adalah pola distribusi kekayaan dan pendapatan yang ada di dalam masyarakat. Pola distribusi yang timpang menimbulkan pola konsumsi yang timpang dan boros, dan mi berlaku baik bagi ekonomi tertutup maupun ekonomi terbuka. Adanya perdagangan luar negeri mungkin membuat ketimpangan pola konsumsi tersebut lebih menyolok, karena mereka yang melakukan konsumsi yang berlebihan cenderung untuk memilih barang-barang “luar negeri” dan gaya hidup “luar negeri”. Namun dalam hal ini masalah pokoknya sebenarnya bukan karena masyarakat tersebut membuka hubungan dengan luar negeri, tetapi karena sejak awal distribusi kekayaan dan pendapatan di dalam negeri memang timpang, dan menutup diri dan percaturan ekonomi dunia tidak menyelesaikan masalah justru sebaliknya.
Singkatnya “demonstration effects” memang ada, tetapi apakah efek negatifnya atau efek positifnya yang lebih menonjol sulit untuk ditentukan secara umum. ini tergantung situasinya kasus demi kasus. Namun kita juga harus berhati-hati dalam menentukan apakah pola konsumsi yang “keliru” memang karena demonstration effects atau sebab-sebab lain.
PENGARUH TERHADAP PRODUKSI
Perdagangan luar negeri mempunyai pengaruh yang kompleks terhadap sektor produksi di dalam negeri. Secara umum kita bisa menyebutkan empat macam pengaruh yang bekerja melalul adanya :
(a) Spsialisasi produksi.
(b) Kenaikan “investasi surplus”.
(c) “Vent for Surplus”.
(d) Kenaikan produktivitas.
Spesialisasi. Kita telah melihat bahwa perdagangan internasional mendorong masing-masing negara ke arah spesialisasi dalam produksi barang di mana negara tersebut memiliki keunggulan komparatifnya.
Dalam kasus constant-cost, akan terjadi spesialisasi produksi yang penuh, sedangkan.
Dalam kasus increasing-cost terjadi spesialisasi yang tidak penuh. Yang perlu diingat di sini adalah bahwa spesialisasi itu sendiri tidak membawa manfaat kepada masyarakat kecuali apabila disertai kemungkinan menukarkan hasil produksiriya dengan barang-barang lain yang dibutuhkan. Spesialisasi plus perdagangan bisa meningkatkan pendapatan riil masyarakat, tetapi spesialisasi tanpa perdagangan mungkin justru menurunkan pendapatan nil dan kesejahteraan masyarakat.
Tetapi apakah spesialisasi plus perdagangan selalu menguntungkan suatu negara? Dalam uraian kita dalam bab-bab sebelumnya, kita menyimpulkan, bahwa pendapatan riil masyarakat sesudah perdagangan selalu lebih tinggi atau setidak-tidaknya sama dengan pendapatan riil masyarakat sebelum perdagangan. ini berarti bahwa perdagangan tidak akan membuat pendapatan riil masyarakat lebih rendah, dan sangat mungkin membuatnya lebih tinggi. Tetapi perhatikan bahwa analisa semacam ini bersifat “statik”, yaitu tidak memperhitungkan pengaruh -pengaruh yang timbul apabila situasi berubah atau berkembang, seperti yang kita jumpai dalam kenyataan.
Ada tiga keadaan yang membuat spesialisasi dan perdagangan tidak selalu berrnanfaat bagi suatu negara. Ketiga keadaan ini berkaitan dengan kemungkinan spesialisasi produksi yang terlalu jauh, artinya adanya sektor produksi yang terlalu terpusatkan pada satu atau dua barang saja. Ketiga keadaan ini adalah:
(a) Ketidak stabilan pasar luar negeri.
Suatu negara yang karena dorongan melakukan spesialisasi perdagangan, hanya memproduksikan karet dan kayu. Apabila harga karet dan harga kayu dunia jatuh, maka perekonomian dalam negeri otomatis akan ikut jatuh.
Lain halnya apabila negara tersebut tidak hanya berspesialisasi pada kedua barang tersebut, tetapi juga memproduksikan barang-barang lain baik untuk ekspor maupun untuk kebutuhannya dalam negeri sendiri. Turunnya harga dan satu atau dua barang mungkin bisa diimbangi oleh naiknya harga barang-barang lain.
Inilah pertentangan atau konflik antara spesialisasi dengan diversifikasi.
1.Spesialisasi bisa meningkatkan pendapatan riil masyarakat secara maksimal, tetapi dengan risiko ketidak stabilan yang tinggi. Sebaliknya
2.diversifikasi lebih menjamin kestabilan pendapatan tetapi dengan konsekuensi harus mengorbankan sebagian dan kenaikan pendapatan dan spesialisasi.
Sekarang hampir semua negara di dunia menyadari bahwa spesialisasi yang terlalu jauh (meskipun didasarkan atas prinsip keunggulan komparatif, seperti yang ditunjukkan oleh teori ekonomi) bukanlah keadaan yangbaik. Manfaatdari diversifikasi harus pula diperhitungkan.
(b) Keamanan nasional.
Apabila suatu negara hanya memproduksikan satu barang, misalnya karet, dan harus mengimpor seluruh kebutuhan bahan makanannya Meskipun karet adalah cabang produksi di mana negara tersebut memiliki keunggulan komparatif yang paling tinggi, sehingga bisa meningkatkan pendapatan riil masyarakat setinggi mungkin, tentunya keadaan seperti di atas tidak sehat. Seandainya terjadi perang atau apapun yang menghambat perdagangan luar negeri, dan manakah diperoleh bahan makanan bagi penduduk negara tersebut? Jelas bahwa pola produksi seperti yang didiktekan oleh keunggulan komparatif tidak harus selalu dilkuti apabila ternyata keiangsungan hidup negara itu sendiri sama sekali tidak terjamin.
(c) Dualisme.
Sejarah perdagangan internasional negara-negara sedang berkembang terutama semasa mereka masih menjadi koloni negara-negara Eropa, ditandai oleh timbulnya sektor ekspor yang beronientasi ke pasar dunia dan yang sedikit sekali berhubungan dengan sektor tradisional dalam negeri. Sektor ekspor seakan-akan bukan merupakan bagian dan negeri itu, tetapi bagian dan pasar dunia. Dalam keadaan seperti ini spesialisasi dan perdagangan internasional tidak memberi manfaat kepada perekonomian dalam negeri.
Keadaan ini di negara-negara sedang berkembang setelah kemerdekaan mereka, memang sudah menunjukkan perubahan. Tetapi Seiring belum merupakan perubahan yang fundamental. Sektor ekspor yang’“modern” masih nampak belum bisa menunjang sektor dalam negeri yang “tradisional”
Ketiga keadaan tersebut di atas adalah peringatan bagi kita untuk tidak begitu saja dan tanpa reserve menerima dalil perdagangan Neo-Klasik bahwa spesialisasi dan perdagangan selalu menguntungkan dalam keadaan apapun. Tetapi di lain pihak. uraian di atas tidak merupakan bukti bahwa manfaat dari petdagangan tidaklah bisa dipetik dalam kenyataan. Teori keunggulan komparatif masih menjadi tahapan dasarnya, yaitu bahwa suatu negara seyogyanya memanfaatkan keunggulan komparatif dan kesempatan “transformasi lewat perdagangan” Hanya saja perlu diperhatikan bahwa dalam hal-hal tertentu pentimbangan pertimbangan lain jangan lupaken.
Investible Surplus Meningkat. Pendagangan meningkatkan pendapatan riil masyarakat. Dengan pendapatan riil yang lebih tinggi berarti negara tersebut mampu untuk menyisihkan dana sumber sumber ekonomi yang lebih besar bagi investasi (inilah. yang disebut “investible surplus”). investasi yang lebih tinggi berarti laju pertumbuhan ekonomi ‘yang lebih tinggi. Jadi perdagangan bisa mendorong laju pertumbuhan ekonomi.
lnilah inti dan pengaruh pendagangan internasional tenhadap produksi lewat investible surplus. Ada tiga hal mengenai penganuh ini yang perlu dicatat:
(a) Kita harus menanyakan berapa dan manfaat perdagangan (kenaikan pendapatan nil) yang diterima oleh warganegara riegara tersebut, dan berapa yang diterima oleh warganegara asing yang memiliki faktor produksi, misalnya modal, tenaga kerja, yang dipekerjakan di negara tersebut. Dengari lain perkataan. yang lebih penting adlah berapa kenaikan GNP, bukan kenaikan GDP. yang ditimbulkan oleh adanya perdagangan.
(b) Kita harus menanyakan pula berapa dan kenaikan pendapatan nil karena perdagangan tersebut akan diterjemahkan menjadi kenaikan investasi dalam negeri, dan benapa ternyata dibelan jakan untuk konsumsi yang lebih tinggi atau ditransfer ke luar negeri oleh perusahaan-perusahaan asing sebagai imbalan bagi modal yang ditanamkannya? Dan segi pertumbuhan ekonomi yang penting adalah Icenaikan investasi dalam negeri dan bukan hanya “investible surplus”nya.
(c) Kita harus pula membedakan antara “pertumbuhan ekonomi” dan “pembangunan ekonomi”. Disebutkan di atas bagaimana dualisme dalam struktur perekonomian bisa timbul dan adanya perdagangan internasional. Dimasa lampau, dan gejala-gejalanya masih tersisa sampal sekarang, kenaikan investible surplus tersebut cenderung untuk diinvestasikan di sektor “modern” dan hanya sedikit yang mengalir ke sektor “tradisional”. Pertumbuhan semacam mi justru semakin mempertajam dualisme dan perbedaan antara kedua sektor terebut. Dalam hal ini kita harus berhati-hati untuk tidak mempersamakan pertumbuhan ekonomi dengan pembangunan ekonomi dalam arti yang sesungguhnya.
Inti dari uraian di atas adalah bahwa kenaikan investible surplus karena perdagangan adalah sesuatu yang nyata. Tetapi kita harus mempertanyakan Lebih lanjut siapa yang memperoleh manfaat, berapa besar manfaat tersebut yang direalisir sebagai investasi dalam negeri, dan adakah pengaruh dan manfaat tersebut terhadap pembangunan ekonomi dalam arti yang sesungguhnya.
Vent For Surplus > Menurut Smith, perdagangan luar negeri membuka daerah pasar baru yang lebih luas bagi hasil-hasil dalam negeri. produksi dalam negeri asing semula terbatas karena terbatasnya pasar di dalam negeri, sekarang bisa diperbesar lagi. Sumber-sumber ekonomi yang semula menganggur (surplus) sekarang memperoleh saluran (vent) untuk bisa dimanfaatkan, karena adanya daerah pasar yang baru.
Konsep “vent for surplus” adalah bahwa pertumbuhan ekonomi terangsang oleh terbukanya daerah pasar yang baru. Sebagai contoh, suatu negara yang kaya akan tanah pertanian tetapi berpenduduk relatif sedikit. Sebelum kemungkinan perdagangan dengan luar negeri terbuka, negara tersebut hanya menghasilkan bahan makanan yang cukup untuk menghidupi penduduknya dan tidak lebih dan itu. Banyak tanah yang sebenarnya subur dan cocok bagi pertanian dibiarkan tak terpakai. Dengan adanya kontak dengan pasar dunia, negara tersebut mulai menanam barang-barang perdagangan dunia seperti lada, kopi, teh, karet, gula dan sebagainya dengan mernanfaatkan tanah pertanian yang menganggur tersebut. Dengan demikian pertumbuhan ekonomi meningkat.
Yang perlu dicatat di sini adalah bahwa pemanfaatan tanah-tanah pertanian baru tersebut memerlukan modal dan investasi yang sangat besar, jauh melebihi kemampuan negara itu sendiri untuk membiayainya. Oleh sebab itu sejarah mencatat bahwa pembukaan perkebunan-perkebunan hampir selalu berasal dan modal asing. ini jelas dan sejarah negara-negara seperti Indonesia, Malaysia, India, Sri Langka dan banyak lagi lainnya. Dimasa sekarang sumber-sumber ekonomi yang belum dimanfaatkan kebanyakan tidak lagi berupa tanah-tanah pertanian (meskipun kadang-kadang masih demikian), tetapi berupa sumber-sumber alam (khususnya, energi) dan kadang-kadang juga tenaga kenja yang berlimpah dan murah. Modal yang besar dnn teknologi tinggi diperlukan bagi pemanfaatan sumber-sumber alam mi, dan semuanya itu seringkali di luar kemampuan negara pemilik sumber-sumber tersebut untuk membiayai dan melaksanakannya.
Perdagangan luar negeri menciptakan pasaran yang lebih luas (“vent”) bagi hasil produksi dalam negeri, sehingga sumber-sumber ekonomi yang belum semua dimanfaatkan (“surplus”) bisa dimanfaatkan. Modal dan teknologi asing biasanya diperlukan untuk pemanfaatan sumber-sumber ekonomi. Dimasa lampau modal dan teknologi asing masuk ke sektor perkebunan, sekarang ke sektor sumber-sumber alam (energi, mineral).
Perdagangan internasional dan hubungan luar negeri meningkatkan produktivitas melalui
(a) economies of scale yang dimungkinkan oleh makin luasnya pasar
(b) teknologi baru yang dialihkan dari luar negeri ke dalam negeri
(c) rangsangan persaingan dalam meningkatkan kualitas barang hasil produksi
“Pengalihan dan teknologi” mendapat perhatian yang khusus dalam forum-forum dan perundingan internasional maupun dalam pengkajian ilrniah. Economies of scale dan rangsangan persaingan belum mendapat perhatian yang sepadan.
terdapat dua sudut pandangan mengenai pengaruh hubungan ekonomi internasional terhadap distribusi pendapatan, yaitu pendapat kaum Neo-Klasik dan pendapat golongan anti NeoKlasik.
a. Kaum Neo-Klasik mengatakan bahwa baik perdagangan internasional maupun aliran modal internasional cenderung untuk meratakan distribusi pendapatan di dalam suatu negara maupun antar negara.
b. Kaum anti Neo-Klasik mengatakan bahwa perdagangan bebas dan penanaman modal asing justru meningkatkan ketimpangan distribusi pendapatan di dalam suatu negara maupun antar negara.
Masing-masing sudut pandangan mempunyai unsur kebenarannya, sehingga masalahnya harus dilihat kasus demi kasus karena aspek non-ekonomis dari hubungan internasional sangat penting dan saling berkaitan satu sama lain dengan aspek ekonomis.
Ada tiga keadaan yang membuat spesialisasi dan perdagangan tidak selalu berrnanfaat bagi suatu negara. Ketiga keadaan ini berkaitan dengan kemungkinan spesialisasi produksi yang terlalu jauh, dimana artinya adanya sektor produksi yang terlalu terpusatkan pada satu atau dua barang saja. Ketiga keadaan ini adalah:
(a) Ketidak stabilan pasar luar negeri.
Misalnya perdagangan yang terspesialisasi hanya memproduksikàn karet dan kayu. Apabila harga karet dan harga kayu dunia jatuh, maka perekonomian dalam negeri otomatis akan ikut jatuh. Spesialisasi bisa meningkatkan pendapatan riil masyarakat secara maksimal, tetapi dengan risiko terjadi ketidak stabilan yang tinggi. Sebaliknya diversifikasi lebih menjamin kestabilan pendapatan tetapi dengan konsekuensi harus mengorbankan sebagian dari kenaikan pendapatan dan spesialisasi. Sekarang hampir semua negara di dunia menyadani bahwa spesialisasi yang terlalu jauh (meskipun didasarkan atas prinsip keunggulan komparatif. seperti yang ditunjukkan oleh teori ekonomi) bukanlah keadaan yangbaik. Manfaat dari diversifikasi harus pula diperhitungkan.
(b) Keamanan Nasional. Bayangkan suatu negara hanya mem produksikan satu barang, misalnya karet, dan harus mengimpor seluruh kebutuhan bahan makanannya Meskipun karet adalah cabang produksi di mana negara tersebut memiliki keunggulan komparatif yang paling tinggi, sehingga bisa meningkatkan CPF nya setinggi mungkin, tentuhya keadaan seperti di atas tidak sehat. Seandainya terjadi perang atau apapun yang menghambat perdagangan luar negeri, dan manakah diperoleh bahan makanan bagi penduduk negara tersebut? Jelas bahwa pola produksi seperti yang didiktekan oleh keunggulan komparatif tidak harus selalu diikuti apabila ternyata kelangsungan hidup negara itu sendirii sama sekali tidak terjamin.
(c) Dualisme, Sejanah perdagangan internasional negara-negara sedang berkembang terutama semasa mereka masih menjadi koloni negara-negara Eropa. ditandai oleh timbulnya sektor ekspor yang berorientasi ke pasar dunia dan yang sedikit sekali berhubungan dengan sektor tradisional dalam negeri. Sektor ekspor seakan-akan bukan merupakan bagian dan negreri itu, tetapi bagian dan pasar dunia. Dalam keadaan seperti spesialisasi ini dimana perdagangan internasional tidak memberi manfaat kepada perekonomian dalam negeri. Keadaai ini di negara-negara sedang berkembang setelah kemerdekaan mereka, memang sudah menunjukkan perubahan. ‘namun Seringkali belum merupakan perubahan itu tidak terlalu fundamental. Sektor ekspor yang’ “modern” masih nampak belum bisa menunjang sektor dalam negeri yang “tradisional”
Perdangan Bebas
Perkembangan perdagangan internasional pada awalnya telah diwarnai dengan pasar bebas. Pasar bebas pada awalnya membawa harapan tentang semakin mudahnya aliran barang dan jasa antar negara, sehingga memicu peningkatan kualitas dan kuantitas barang yang diperdagangkan karena terkait dengan persaingan yang tinggi. Namun disisi lain, pasar bebas juga mendapatkan kritikan dari beberapa pihak terutama dari negara dunia ketiga.
Negara dunia ketiga beranggapan bahwa pasar bebas justru membawa kesengsaraan karena “dipaksakan” kepada kondisi perekonomian mereka yang belum mampu menerima arus peraingan bebas yang bergulir dalam pasar bebas. Terdapat kekhawatiran bahwa dengan adanya pasar bebas maka produksi atau industri didalam negeri akan mati karena tergerus oleh masuknya barang dari luar negeri dengan kualitas yang lebih bagus dan harga yang bersaing. Oleh karena itu kemudian usulan pasar bebas mendapatkan tentangan dari negara-negara dunia ketiga dan menganggap pasar bebas adalah bentuk dari imperialisme gaya baru dari negara-negara kaya.
Ternyata kritikan dan ketakutan akan hancurnya produksi dalam negeri akibat dari perdagangan bebas tidak hanya dirasakan oleh negara dunia ketiga yang sebagian besar adalah negara-negara berkembang. Negara-negara maju pun ternyata memiliki kekhawatiran terhadap pasar bebas yang mereka gagas sendiri. Hal ini terkait dengan perkembangan yang ada dimana, taruhlah benar jika mereka menguasai teknologi dan informasi sebagai sebuah komoditas yang menjanjikan di era masyarakat modern, namun disisi lain produksi non teknologi seperti migas, barang pertanian dan manufktur, ternyata industri dalam negeri mereka tidak mencukupi untuk kebutuhan dalam negerinya. Dengan kata lain mereka harus impor dari negara lain. sebagain besar impor produk pertanian mereka berasal dari negara berkembang. Ketika negara berkembang sedang mengalami limpahan produksi pertanian maka muncul kekhawatiran dari engara maju tentang bahaya limpahan produk pertanian ini terhadap produk pertanian lokal mereka.
Menghadapi fenomena yang demikian itu maka beberapa negara mencoba untuk melakukan penanggulangan dalam menghadapi dampak pasar bebas bagi perekonomian domestik mereka. Setidaknya mereka mengambil dua cara dari dalam dan dari luar :
1. Dari dalam negeri, mereka melakukan berbagai hambatan dan prokteksi untuk beberapa produk dalam negeri.
2. Dari luar negeri, dengan cara menggandeng beberapa negara untuk membentuk blok perdagangan yang berguna, melindungi ekonomi domestik masing-masing negara.
Oleh karena itu kemudian berkembanglah siklus utama dalam perekonomian internasional yaitu :
siklus 1 : dimana peranaan dari perdagangan bebas (free trade) sangat dominan
siklus 2 : terjadi sistem perlindungan tarif terhadap produk hasil industri didalam negeri.
Free Trade
Gagasan ini diusung oleh Adam Smith dan David Ricardo untuk menciptakan spesialisasi perdagangan antar negara melalui pembagian kerja untuk menghasilkan produk yang melebihi kebtuhan dalam negeri dan mengeluarkan kelebihannya dengan produk lain yang tidak dihasilkan atau tidak produktif. Siklus ini dapat terjadi ketika pemerintah tidak ikut campur atau tidak ada hambatan tarif. Permasalahan yang ekmudian muncul adalah ketika spesialisasi barang dari suatu negara merupakan spesialisasi brang pula di negar lain. hal ini akan munumbuhkan persaingan sekaligus ancaman terhadap produk dalam negeri. Oleh karena itu gagasan tentang pasar bebas menjadi diperhitungkan ulang.
Tarrif Protection
Pada masa ini kemudian muncul aktor baru yang menjadi sangat dominan yaitu MNC. Dalaam penelitian Earn Engel diketahui pada masa awal pasar bebas terjadi perubahan perdangan berdasarkan Fast Track of rapid Growth Development dimana negara-negara mulai melakukan spesialisasi dengan mendahulukan berdirinya perusahaan industri yang mendukung sektor pertanian. Dan hal ini banyak dilakukan oleh MNC , terbukti dengan terjadinya transfer of goods and services sebagai akibat adanya kemajuan dan perkembangan teknologi transportasi.
Dalam perkembangan ini, fakta yang terjadi di Eropa adalah ketika harga barang impor lebih rendah daripada harga barang sejenis di Eropa sehingga hal ini merupakan pukulan berat bagi hasil produksi Eropa. Untuk melindungi industri dalam negeri Eropa, negara-negara MEE memberlakukan perlindungan tarif. Dalam sisi ini akhirnya kita bisa melihat bahwa telah terjadi pergeseran paradigma dari sitem free trade menjadi sistem proteksi tarif.
Blok Perdagangan
Sebagai tindak lanjut dari perkembangan proteksi tarif, beberapa negara di dunia mengeluhkan adanya proteksi tarif yang terlalu berlebihan di negara-negara tertentu sehingga menyulitkan perdagangan antar negara. Hal itulah yang kemudian mendorong beberapa negara untuk mengadakan perjenjian tentang tingkat tarif perdagangan atau yang disebut dengan GATT (General Agreement for Trade and Tarifft).
Namun terjnyata pad atahun 1993 – 1994 anggota GATT tidak mencapai kesepakatan menegnai tarif ini di Geneva. Oleh karena itu beberapa negara akhirnya mengambil inisiatif untuk membentuk blok perdagangan dengan negara lain yaitu kerjasama intensif yang diarahkan pada perlindungan produksi dalam negeri. Beberapa yang terkenal yaitu blok perdagangan Amerika Utara (NAFTA), blok perdagangan Eropa (EFTA) dan mengusung pada blok perdagngan Asia (AFTA)
Bentuk Proteksi Dalam Negeri
1. Tarif Barrier
Tarrif Barrier terdiri dari dua macam yaitu bea masuk dan bea masuk tambahan. Yaitu tindakan pembebanan bea impor atas pos tarif hasil industri yang akan diimpor masuk ke pabeanan Indonesia misalnya. Bila bea masuk tidak cukup tinggi misalnya BM = 10%, dalam situasi tertentu untuk melindungi hasil produksi dalam negeri dapat dikenakan bea masuk tambahan misalnya BMT = 10 % sehingga totalnya 20%.
2. Quota (pembatasan impor)
Quota :merupakan cara yang cukup efektif untuk membatasi impor dari luar negeri. Analoginya adalah ketika kebutuhan dalam negeri tidak bisa dicukupi oleh produksi dalam negeri maka pemerintah mengadakan impor dari luar yang jumlahnya telah ditentukan sehingga terjadi pembatasan jumlah barang yang masuk.
Non Tarif Barrier (NTB)
Pembatasan ini berkaitan dengan segala hambatan yang dilakukan oleh pemerintah diluar tarif. Salah satu caranya adalah melalui perijinan dengan hanya memberikan satu kesempatan kepada pihak tertentu untuk mengadakan impor. Misalnya dengan melakukan penunjukan kepada salah satu perusahaan tertentu untuk melakukan impor.
Duty Draw dan Duty Exemption : Pemberian subsidi ekspor yang dikenal sebagai sertifikasi ekspor telah berhasil mendorong ekspor non migas, tetapi menghadapi tindakan balasan dari negara tujuan.
Blok Perdagangan
Untuk mengatasi permasalahan pemasaran barang-barang hasil industri dalam negeri, negara sosialislah yang pada awalnya membemtuk blok perdagangan.
Counter Purchases
Negara sosialis melakukan praktek blok pedagangan melalui barter gaya baru yang disebut sebagai imbal beli (counter purchases)
Blok Perdagangan MEE
Lahirnya Economics European Community (EEC) adalah untuk melakukan perdagangan regional atau kerjasama perdagangan diantara negara-negara anggota MEE
Blok Perdagangan Amerika
NAFTA terdiri dari negara-negara Amerika, Kanada dan Amerika Latin. Pada hakikatnya, tujuan NAFTA adalah untuk mengatasi maslaah perdagangan hasil industri dalam negeri anggota blok perdagangan.
Proteksi
Ekspansi adalah tindakan aktif untuk memperluas dan memperbesar cakupan usaha yang telah ada. Contohnya pabrik indomie kita telah memproduksi indomie untuk kebutuhan nasional, karena pasar Asean masih terbuka, maka pabrik indomie tersebut melakukan ekspansi usahanya ke negara-negara Asean dengan membuka pabrik indomie baru guna memenuhi kebutuhan dari negara yang bersangkutan.
Proteksi dari kata protection yang berarti perlindungan. Kata proteksi biasa digunakan dalam kegiatan ekonomi yang bermaksud untuk melindungi para pengusaha lokal, pengusaha usaha kecil dan menengah (UKM) bahkan untuk melindungi kepentingan negara, dalam hal perdagangan internasional (WTO).
Bentuk-bentuk Proteksi perdagangan
1. Tarif atau bea masuk
2. Pelarangan import : adalah sebuah tindakan proteksi yang dilakukan atas barang tertentu sesuai dengan peraturan dalam negeri negara yang bersangkutan
3. Quota
4. Subsidi
EKSPOR DAN IMPOR
I. EKSPOR
1. Pengertian Eksport > Eksport adalah perdagangan dengan mengeluarkan barang dari dalam negeri ke luar wilayah pabean Indonesia dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Eksportir > adalah seseorang yang dapat melakukan ekspor dan yang telah memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Dikenal pula eksportir khusus yang diterapkan oleh Departemen Perdagangan yang dikenal sebagai Eksportir Terdaftar (ET), yaitu perusahaan yang mendapat pengakuan dari Menteri Perdagangan menurut persyaratan yang ditetapkan untuk mengekspor barang-barang tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Barang Ekspor
Umumnya semua jenis dapat diekspor, namun terhadap beberapa jenis barang tertentu diadakan suatu sistem pengaturan berupa larangan, diawasi, diterapkan pengawasan mutunya diatur tata niaga ekspornya. Kebijakan ini ditempuh pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara penawaran barang-barang dalam negeri.
a. Barang yang dilarang ekspor adalah untuk menjaga agar terjamin kelestariannya didalam negeri, usaha untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, mempertinggi nilai komaratifnya.
b. Barang yang diawasinya, adalah untuk menjaga agar terjamin pengadaan barang dan stabilitas harga barang dalam negeri, sehingga dapat terjamin kontinuitas pengadaan barang yang dibutuhkan dalam negeri.
c. Barang yang diterakan pengawasan mutunya adalah barang yang hanya diekspor bila memenuhi mutu dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan Departemen Perdagangan.
d. Barang yang diatur tata niaga ekspornya adalah barang yang dapat diekspor oleh eksportir terdaftar.
3. Sistem Pembayaran Ekspor
Alat pembayaran ekspor adalah :
a. Pembayaran di muka (Advance Payment)
Merupakan pembayaran yang dilakukan importir kepada eksportir sebelum barang dikapalkan, baik untuk seluruh nilai barang maupun untuk sebagian nilai barang tanpa menggunakan L/C.
b. Letter of Credit (L/C)
Ini merupakan instrument dalam bentuk surat atau kawat yang diterbitkan oleh bank atas permintaan nasabahnya (importir) dan ditujukan pada bank lain (bank koresponden) untuk kepentingan eksportir.
c. Wesel inkaso (Collection Draft)
Pembayaran wesel inkaso adalah inkaso melalui bank, yaitu pengiriman dokumen oleh eksportir kepada importir dengan menggunakan jasa bank untuk menagih pembayarannya, baik dengan menggunakan wesel (draft) maupun promissory notes (promes)
d. Perhitungan kemudian (open Account)
Penjual dan pembeli sepakat bahwa penyeleseian atas transaksi aka diperhitungakan dalam pembukuan masing-masing, atau pembeli melunasi pembayaran kemudian pada hari dan tanggal disepakati, satu bulan setelah barang dikapalkan.
e. Konsinyasi
Merupakan penjualan barang dengan titipan. Barang dikirim keluar negeri dan dititipkan untuk dijual.Barang tersebut tidak dijual kepada importir hanya dititipkan saja untuk dijual.
f. Imbal beli (switching)
Cara pembayaran yang lazim dipergunakan dalam perdagangan luar negeri adalah sesuai kesepakatan pembeli dan penjual antara lain cara imbal beli.
4. Prosedur Pelayanan Ekspor
Tata cara dan Prosedur Ekspor dengan menggunakan L/C
a. Kontrak penjualan (Sales Contract)
b. Pemberitahuan L/C dari bank pembuka L/C di luar negeri
c. Pemberitahuan kepada eksportir oleh bank devisa atas penerimaan L/C.
d. Untuk barang tertentu ada yang wajib diperiksa surveyor untuk memperoleh LKPE.
e. Untuk keperluan pengiriman barang eksportir mendaftarkan PEB pada bank devisa.
f. Bank devisa meneliti dan mendaftarkan PEB dengan memberikan nomor da tanggal register serta pendaftaran PEB.
g. Bea Cukai memberikan persetujuan muat.
h. Perusahaan perkapalan memberikan B/L atas pemuatan barang ekspor.
i. Eksportir menyerahkan dokumen ekspor (invoice, faktur,wesel dan dokumen yang diminta L/C) kepada bank devisa untuk negoisasi.
j. Bank devisa mengirimkan dokumen ekspor pada bank luar negeri untuk diminta pembayaran pembayaran atau akseptasi wesel (bila menggunakan L/C berjangka)
k. Apabila eksportir menjual ekspornya.
l. Pembayaran hasil ekspor dikreditkan dalam rekening devisa pada korespondennya.
Tata Cara Prosedur Ekspor tanpa menggunakan L/C
a. Kontrak penjualan (Sales Contract)
b. Untuk barang tertentu ada yang wajib diperiksa surveyor untuk memperoleh LKPE.
c. Untuk keperluan pengiriman barang eksportir mendaftartkan PEB pada bank devisa.
d. Bank devisa meneliti dan mendaftarkan PEB dengan memberikan nomor dan tanggal register serta menandatangani PE/PET sebelum menandatangani PEB bank wajib memungut PE/PET atau menerima SSB dari eksportir.
e. Bea culai memberikan persetujuan muat,
f. Perusahaan perkapalan memberikan B/L atas pemuatan barang ekspor.
g. Eksportir menyerahkan dokumen (B/L, invoice, faktur, wesel dan dokumen lainnya) pada bank devisa atau langsung kepada importir untuk meminta pembayaran.
h. Pembayaran hasil ekspor dapat dilakukan dengan transfer, melalui bank devisa yang ditunjuk oleh eksportir.
i. Eksportir dapat menjual devisa hasil ekspor pada bank devisa bila sudah terjamin pembayarannya, atau diaksep bank.
5. Beberapa Dokumen Ekspor
a. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)
Merupakan dokumen utama ekspor untuk keperluan dalam negeri yang diisi eksportir dengan sebenarnya, baik ekspor dengan dan tanpa menggunakan L/C.
b. Laporan Kebenaran Pemeriksaan Ekspor (LKPE)
LKPE merupakan laporan tertulis yang berisi laporan pemeriksaan atas barang ekspor yang dilakukan oleh surveyor dipelabuhan muat atau pabrik sebelum pengapalan barang, ini memuat uraian jenis barang, mutu barang, jumlah barang.
c. Bill of Lading (B/L)
Ini merupakan dokumen yang diterbitkan oleh maskapai pelayaran yang merupakan tanda terima suatu barang, tanda bukti untuk mengangkut barang.
d. Invoice atau faktur
Invoice merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh supplier yang memuat mengenai keadaan barang, jumlah, kualitas,harga,syarat-syarat pembayaran dari kapal yang digunakan untuk mengirim.
e. Certificate
Adalah document yang dikeluarkan orang, instansi, lembaga yang berwenang yang menjelaskan spesifikasi tertentu dari suatu barang.
A. IMPOR
1. Pengertian Impor : Impor adalah perdagangan dengan cara memasukkan barang dari luar wilayah pabean Indonesia, dengan memenuhi ketentuan yang berlaku . Pengusaha yang dapat melakukan impor adalah pengusaha yang telah memiliki Angka Pengenal Impor Sementara (APIS) atau Angka Pengenal Impor (WPI).
Importir dapat dibedakan :
a. Importir Umum (IU)
b. Importir Umum Plus (IU + )
c. Importir Terdaftar ( IT)
d. Importir Produsen (IP)
e. Produsen importir (PI)
f. Agen Tunggal (AT)
2. Prosedur Pleaksanaan Impor : Transaksi impor mencakup langkah-langkah yang dilakukan importir sejak kontrak jual beli ditandatangani sampai barang diterima dari luar negeri dan pembayaran dilakukan importir kapada penjual di luar negeri. Dalam pelaksanaan transaksi ini dapat dilakukan dengan L/C maupun tanpa L/C. Untuk pelaksanaan impor dibawah 5.000 US$ tidak perlu diperiksa oleh SGS (surveyor). Dalam transaksi impor melalui L/C setelah ada kesepakatan, importir meminta pada bank devisa (issuing bank) untuk membuka L/C pada salah satu bank koresponden di luar negeri.
Dokumen dalam transaksi impor adalah :
  1. Laporan Kebenaran Pemeriksaan Impor (LKPI)
  2. Pemberitahuan Pemasok Barang untuk Dipakai (PPUD)
  3. Rencana Impor Barang (RIB)

Hubungan Antara Negara Besar-Kecil atau Negara Maju-Berkembang
Negara Debitor-Kreditor
Untuk melaksanakan pembangunan ekonomi suatu negara maka negara berkembang khususnya memerlukan dana investasi yang dapat diperoleh setelah mendapatkan bantuan dari negara kreditur negara kreditor (creditor country) adalah negara yang memiliki nilai kekayaan sendiri yang melebihi jumlah nilai seluruh kekayaan asing yang tertanam dinegaranya. Nilai kekayaan sendiri terdiri dari pemilikan harta benda, penyertaan modal dan piutang. Negara debitur (debitur country) adalah negara yang seluruh kekayaan yang tertanam diluar negeri lebih kecil daripada jumlah nilai kekayaan negara lain yang tertanam dinegara tersebut.
Masing-masing negara, baik negara maju maupun negara berkembang memiliki keunggulan komparatif masing-masing. Negara berkembang biasanya memiliki keunggulan komparatif yang terdiri dari sumber daya alam dan tenaga kerja. Sedangkan negara maju memiliki keunggulan komparatif dibidang teknologi dan kapital. Pertemuan kebutuhan dari kedua negara kecil dan negara besar ini menimbulkan adanya ketergantungan dalam bentuk transaksi perdagangan internasional yang dapat dilihat pada neraca pembayaran dari kedua negara tersebut.

Penanaman Modal Asing
Penduduk dari suatu negara (domestic) dapat melakukan kerjasama dengan penduduk negara lain (foreign), misalnya untuk mendirikan perusahaan patungan dalam rangka penanaman modal asing (PMA) atau penanaman modal dalam negeri (PMDN)
Utang Piutang.
Negara berkembang biasanya belum siap dengan sarana prasarana untuk kepentingan umum agar penduduk negerinya dapat membangun perusahaan-perusahaan industri. Hal ini biasanya disebabkan oleh permasalahan klasik dimana penerimaan dalam negeri dari pajak, retribusi atau pungutan lainnya hanya sekedar menutupi pengeluaran operasional, tetapi tidak mencukupi kebutuhan dana pembangunan sarana publik. Untuk mambangun sarana jalan, jembatan, listrik, air bersih dan telekomunikasi, negara kecil memperoleh bantuan dari negara besar dalam bentuk pinjaman luar negeri.

Minggu, 09 Desember 2012

PASAR UANG


Pengertian Pasar Uang (Money Market) adalah pasar dengan instrumen financial jangka pendek, umumnya yang diperjualbelikan berkualitas tinggi. Jangka waktu instrumen pasar uang biasanya jatuh tempo dalam waktu satu tahun atau kurang. Pasar uang sering juga disebut pasar kredit jangka pendek.

Kebutuhan Adanya Pasar Uang

Alasan kenapa pasar uang dibutuhkan dalam sistem perekonomian adalah banyaknya perusahaan serta individu yang mengalami arus kas yang tidak sesuai antara inflows dan outflows. Misalnya, perusahaan melakukan penagihan dari klien pada periode tertentu dan pada waktu yang lain ia harus mengeluarkan uang untuk menutupi biaya operasionalnya.

Untuk mengatasi masalah tersebut (perusahaan pada saat kasnya mengalami defisit), maka perusahaan tersebut sementara dapat memasuki pasar uang sebagai peminjam dengan mencari lembaga keuangan atau pihak lain yang memiliki surplus (kelebihan) dana. Selanjutnya, pada saat perusahaan tersebut mengalami surplus dana, maka perusahaan tersebut menjadi kreditor dalam pasar uang untuk memperoleh pendapatan daripada membiarkan danaya tak terpakai atau idle.

Perbedaan dengan Pasar Modal

Perbedaan antara pasar modal dengan pasar uang adalah jangka waktunya. Dalam pasar uang, diperdagangkan suratberharga berjangka waktu pendek, sedangkan dalam pasar modal, diperdagangkan surat berharga berjangka waktu panjang

Mekanisme Pasar Uang

Pasar Uang berbeda dengan Pasar Modal yang tradingnya dilakukan melalui Bursa atau Stock Exchange, Pasar Uang sifatnya abstrak, tidak ada tempat khusus seperti halnya dengan Pasar Modal, transaksi pada Pasar Uang dilakukan secara OTC (Over The Counter Market), dilakukan oleh setiap peserta (partisipan) melalui Desk atau Dealing Room masing-masing peserta.

FUNGSI PASAR UANG

1. Sebagai perantara dalam perdagangan surat-surat berharga berjangka pendek
2. Sebagai penghimpun danas berupa surat-surat berharga jangka pendek
3. Sebagai sumber pembiayaan bagi perusahan untul melakukan investasi
4. Sebagai perantara bagi investor luar negeri dalam menyalurkan kredit jangka pendek kepada perusahaan di indonesia

Kebutuhan akan adanya pasar uang dilatar belakangi adanya kebutuhan untuk mendapatkan sejumlah dana dalam jangka pendek atau sifatnya harus segera dipenuhi. Dengan demikian pasar uang merupakan sarana alternatif khususnya bagi lembaga-lembaga keuangan, perusahaan-perusahaan non keuangan, dan peserta-peserta lainnya, baik dalam memenuhi kebutuhan dana jangka pendeknya maupun dalam rangka melakukan penempatan dana atas kelebihan likuiditasnya.

Pasar uang juga merupakan sarana pengendali moneter (secara tidak langsung) oleh otoritas moneter dalam melaksanakan operasi terbuka, karena di Indonesia pelaksanaan operasi pasar terbuka oleh Bank Sentral yaitu BankIndonesia dilakukan melalui pasar uang dengan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) sebagai instrumennya.

PESERTA PASAR UANG

1. Lembaga keuangan
2. Perusahaan besar
3. Lembaga pemerintah, dan
4. Individu-individu

TUJUAN PASAR UANG

Dari pihak yang membutuhkan dana :1. Untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek
2. Untuk memenuhi kebutuhan likuiditas
3. Untuk memenuhi kebutuhan modal kerja
4. Sedang mengalami kalah keliring

Dari pihak yang menanamkan dana :

1. Untuk memperoleh penghasilan dengan tingkat suku bunga tertentu
2. Membantu pihak-pihak yang mengalami kesulitan keuangan
3. Spekulasi

JENIS-JENIS RISIKO INVESTASI DALAM PASAR UANG

1. Risiko pasar (interest-rate risk)
2. Risiko reinvestment
3. Risiko gagal bayar
4. Risiko inflasi
5. Risiko valuta (currency or exchange rate risk)
6. Risiko politik
7. Marketability atau Liquidity risk

Jenis-jenis Resiko Investasi di Pasar Keuangan

1. Resiko Pasar (interest rate risk), yaitu resiko yang berkaitan dengan turunnya harga surat berharga (dan tingkat bunga naik) mengakibatkan investor mengalami capital loss.

2. Resiko Reinvestment, yaitu resiko terhadap penghasilan-penghasilan suatu aset finansial yang harus di re-invest dalam aset yang berpendapatan rendah (resiko yang memaksa investor menempatkan pendapatan yang diperoleh dari bunga kredit atau surat-surat berharga ke investasi yang berpendapatan rendah akibat turunnya tingkat bunga.

3. Resiko Gagal Bayar (default risk atau credit risk), yaitu resiko yang terjadi akibat peminjam (debitur) tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan.

4. Resiko Inflasi (resiko daya beli atau purchasing power risk). Untuk menghadapi hal tersebut kreditur biasanya berusaha mengimbangi proyeksi inflasi dengan mengenakan tingkat bunga yang lebih tinggi.

5. Resiko Valuta (currency risk atau exchange rate risk).

6. Resiko Politik, ini berkaitan dengan kemungkinan adanya perubahan ketentuan perundangan yang berakibat turunnya pendapatan yang diperkirakan dari suatu investasi atau bahkan akan terjadi kerugian total dari modal yang diinvestasikan.

7. Marketability atau Liquidity Risk, ini dapat terjadi apabila instrument pasar uang yang dimiliki sulit untuk dijual kembali sebelum jatuh tempo. Sulitnya menjual kembali surat berharga tersebut memberi resiko untuk tidak dapat mencairkan kembali instrument pasar uang dalam bentuk uang tunai pada saat membutuhkan likuiditas sebelum jatuh tempo.


INSTRUMEN PASAR UANG

1. Interbank call money
2. Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
3. Sertifikat Deposito
4. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
5. Banker’s Acceptance
6. Commercial Paper
7. Treasury Bills
8. Repuchase Agreement

1. Call Money (Interbank Call Money Market)
Call Money adalah penempatan atau peminjaman dana jangka pendek (dalam hitungan hari) antar bank.
Call Money merupakan instrument bank dalam mengatasi kekurangan atau kelebihan dana jangka pendek yang bersifat sementara.

2. Sertfikat Bank Indonesia (SBI)
SBI adalah surat berharga dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek.

Tujuan bank Indonesia mengeluarkan SBI untuk mengurangi peredaran uang di dalam masyarakat.

Karakteristik SBI:

o Satuan unit sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
o Berjangka waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan.
o Penerbitan dan perdagangan dilakukan dengan sistem diskonto.
o Diterbitkan tanpa warkat, artinya SBI diterbitkan tanpa adanya fisik SBI itu sendiri dan bukti kepemilikan bagi pemegang hanya berupa pencatatan elektronis.
o Dapat dipindahtangankan (negotiable).

SBI sebagai instrumen kebijaksanaan operasi pasar terbuka, terutama untuk tujuan kontraksi moneter. SBI yang ditebitkan dan diperdagangkan dengan sistem lelang, pada dasarnya penggunaannya sama dengan penggunaan T-Bills di pasar uang Amerika Serikat. Melalui penggunaan SBI tersebut, BI dapat secara tidak langsung dapat mempengaruhi tingkat bunga di pasar uang dengan cara mengumumkan Stop Out Rate (SOR).

SOR adalah tingkat suku bunga yang diterima oleh BI atas penawaran tingkat bunga dari peserta lelang. Selanjutnya, SOR tersebut akan dapat dipakai sebagai indikator bagi tingkat suku bunga transaksi di pasar uang pada umumnya.

SOR merupakan kebijakan Bank Indonesia dalam melakukan penjualan SBI secara lelang kepada Bank atau Lembaga Keuangan atau melalui Broker, dengan tujuan:
- Untuk mengendalikan baik volume uang beredar maupun tingkat bunga melalui target volume yang diinginkan dan tingkat bunga dalam suatu batas tertentu.
- Dengan menyerahkan tingkat bunga pada Prime Dealer untuk jumlah 60%, maka tingkat bunga menjadi wajar.

Pola pembelian SBI:
o Pembelian melalui Pasar Perdana (langsung ke BI)
o Pembelian melalui Pasar Sekunder
o Pembelian melalui Broker

Sebelum jatuh tempo SBI boleh diperjualbelikan, baik oleh Bank, LKBB, maupun masyarakat atau dunia usaha setiap saat melalui pasar sekunder. Untuk itu Security House (perantara) akan membeli atau menjual SBI setiap hari dengan tingkat diskonto yang berlaku di pasar. Untuk memperlancar perdagangan SBI ini Bank Sentral Indonesia menunjukkan beberapa market dan broker yang terdiri dari Bank-bank Umum sebagai lembaga penunjang dalam perdagangan SBI. Market maker disini bertindak sebagai penggerak pasar sekunder.

Dalam hal ini market maker bertindak sebagai dealer yang berkewajiban sbb:

Membuat dan mengumumkan quotation.

Secara aktif mengajukan penawaran dan permintaan SBI di pasar sekunder. Membeli dan menjual SBI dari dan kepada pihak yang mencari dan menawarkan SBI di pasar sekunder. Pembelian dan penjualan SBI dapat dilakukan baik secara outright maupun repo.

(Transaksi outright adalah transaksi jual beli SBI atas dasar sisa jangka waktu SBI yang bersangkutan, tidak ada kewajiban bagi penjual untuk membeli kembali sebelum jatuh tempo; sedangkan transaksi repo adalah transaksi dengan perjanjian bahwa penjual wajib membeli kembali SBI yang bersangkutan sesuai jangka waktu yang dijanjikan).

3. Sertifikat Deposito
Instrumen keuangan yang diterbitkan oleh suatu bank atas unjuk dan dinyatakan dalam suatu jumlah, jangka waktu dan tingkat bunga tertentu. Sertifikat Deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan. Ciri pokok yang membedakannya dengan deposito berjangka terletak pada sifat yang dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan sebelum jangka waktu jatuh temponya melalui lembaga - lembaga keuangan lainnya.

4. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
Surat - surat berharga berjangka pendek yang dapat diperjualbelikan secara diskonto dengan Bank Indonesia atau lembaga diskonto yang ditunjuk oleh BI.

Ditinjau dari jenis transaksi dan warkatnya, SBPU dapat dibedakan sbb:
a. Surat Sanggup (aksep/promes), dapat berupa:
Surat sanggup yang diterbitkan oleh nasabah dalam rangka penerimaan kredit dari bank untuk membiayai kegiatan tertentu. Surat sanggup yang diterbitkan oleh bank dalam rangka pinjaman antar bank.
b. Surat wesel, dapat berupa:
Surat wesel yang ditarik oleh suatu pihak dan diaksep oleh pihak lain dalam rangka transaksi tertentu. Penarik dan atau tertarik adalah nasabah bank. Surat wesel yang ditarik oleh nasabah bank dan diaksep oleh bank dalam rangka pemberian kredit untuk membiayai kegiatan tertentu.

Mekanisme perdagangan SBPU adalah dunia usaha atau masyarakat yang merupakan nasabah berbentuk badan usaha maupun perorangan meneluarkan surat aksep atau wesel (sebagai surat utang) untuk mendapatkan dana dari Bank atau LKBB (Lembaga Keuangan bukan Bank). Kemudian SBPU dijualbelikan oleh Bank dan LKBB melalui security house (perantara) maupun melalui pasar sekunder, yaitu diperjualbelikan antara lembaga-lembaga keuangan itu sendiri serta dunia usaha atau masyarakat. SBPU ini melalui security house juga bisa dijualbelikan ke Bank Sentral Indonesia.

Tujuannya untuk meningkatkan likuiditas Bank Umum dan menekan laju inflasi.

5. Banker's Acceptence
Suatu instrumen pasar uang yang digunakan untuk memberikan kredit pada eksportir atau importir untuk membayar sejumlah barang atau untuk membeli valuta asing.

Bank Accetance adalah surat berharga yang timbul karena suatu pihak memiliki tagihan kepada pihak lain. Oleh karena pihak yang memiliki uang tersebut memerlukan dana dalam waktu singkat maka tagihan tersebut dapat dijual dengan mendapatkan jaminan pembayaran dari bank. Biasanya terdapat pada transaksi ekspor/impor yang dilakukan dengan sarana letter of credit (L/C).

Pihak penjual (eksportir) di luar negeri atau atas bank pembeli di luar negeri atau atas bank pembeli di luar negeri (opening bank) menurut syarat L/C; pada draft tercantum jumlah uang dan tanggal pembayaran. Bank penarik draft sebagai bank penerima fasilitas sedangkan bank yang mengaksep draft (accepting bank) sebagai bank pemberi fasilitas bank pemberi fasilitas Bank Acceptance.

Jangka waktu Bank acceptance berkirsar antara 1 sampai 6 bulan. Bunga sekuritas didapatkan dengan sistem diskonto dimana bunganya dibayarkan dimuka berupa diskon terhadap nilai nominalnya .

Banker’s Acceptance (BA)

BA adalah time draft (wesel berjangka) yang ditarik oleh seorang eksportir atau importir atas suatu bank untuk membayar sejumlah barang atau untuk membeli valuta asing. Apabila bank menyetujui wesel tersebut, bank akan menstempel dengan kata ”accepted” di atas wesel tersebut dan memprosesnya.

Dengan demikian bank yang menerima dan memproses tersebut memiliki suatu janji atau jaminan tak bersyarat untuk membayar sebesar nilai nominal aksep tersebut pada saat jatuh tempo. Hal tersebut berarti bank yang bersangkutan menjamin eksportir dan investor dalam pasar uang internasional dari kemungkinan adanya gagal bayar (default).

Jangka waktu akseptasi biasanya berkisar 30 sampai 270 hari, namun umumnya 90 hari. Aksep ini merupakan instrumen pasar uang yang berkualitas tinggi. Akseptasi bank sangat aktif diperdagangkan antar lembaga-lembaga keuangan, perusahaan industri, dealer surat-surat berharga sebagai investasi yang berkualitas tinggi dan sangat mudah diuangkan.

Aksep digunakan dalam perdagangan ekspor impor karena banyak eksportir yang tidak pasti dan tidak yakin betul terhadap credit standing importir yang dikirimi barang. Eksportir sangat tergantung paa pembiayaan akseptasi oleh bank domestik atau suatu bank asing.

Dengan demikian, aksep adalah instrumen keuangan yang dirancang untuk mengalihkan resiko perdagangan internasional kepada pihak ketiga yang akan mengambil resiko tersebut karena ia memiliki keahlian dalam menilai resiko kredit dan menyebarkan resiko tersebut dalam berbagai pinjaman. Ketiga pihak dalam transaksi tersebut yaitu eksportir, importir dan bank penerbit, mendapatkan keuntungan dari metode pembiayaan perdagangan internasional ini sebagai berikut:

- Eksportir dapat menerima uangnya segera tanpa penundaan.
- Importir dapat menunda pembayarannya sesuai dengan jangka waktu credit line yang disepakati dengan bank.
- Bank penerbit yang memegang Banker’s Acceptance (didiskonto dari eksportir) merupakan instrumen keuangan yang sangat likuid yang dapat dijual sebelum jatuh tempo melalui dealer bila membutuhkan likuiditas.

6. Commercial Paper

Promes yang tidak disertai dengan jaminan yang diterbitkan oleh perusahaan untuk memperoleh dana jangka pendek dan dijual kepada investor dalam pasar uang.

Commercial Paper (CP) adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh perusahaan swasta/BUMN. CP adalah surat janji untuk membayar kembali jumlah hutang yang diterima pada suatu tanggal tertentu. Bunga CP juga didapatkan dengan menggunakan diskonto Berbeda dengan Bank Acceptance atauipun Sertifikat Deposito, pelunasan CP tidak dijamin oleh bank maupun suatu hak kebendaan (Unsecured Promisory Notes).

Commercial Paper pada dasarnya merupakan promes yang tidak disertai dengan jaminan (unsequred promissory notes), diterbitkan oleh perusahaan untuk memperoleh dana jangka pendek dan dijual kepada investor dalam pasar uang. Penerbit berjanji akan membayar sejumlah tertentu uang pada saat jatuh tempo. Penerbit CP adalah perusahaan yang mempunyai kredibilitas tinggi.

Jangka waktu jatuh tempo CP ini berkisar mulai dari beberapa hari sampai 270 hari.

Penjualan CP dilakukan umumnya dengan sistem diskonto, namun beberapa diantaranya menggunakan bunga sebagaimana halnya dengan kredit.

Dalam pelaksanaannya seringkali CP diterbitkan dengan backup fasilitas credit line dari bank yang jumlahnya mendekati atau sama dengan nilai CP yang diterbitkan. Dalam perkembangannya di beberapa negara, CP diterbitkan dengan dukungan aset perusahaan lainnya, misalnya piutang, dsb. Bahkan perkembangan terakhir CP diterbitkan dengan bank garansi atau jaminan dari perusahaan induknya. Namun kasus ini terjadi bila investor tertentu meminta jaminan dari nilai CP yang dibeli dalam jumlah besar.

Penerbitan CP dapat dilakukan secara langsung kepada investor maupun secara tidak langsung dengan menggunakan jasa perantara.

Kelebihan CP bagi penerbit dan investor antara lain sbb:

Bagi Penerbit:
a. Tingkat bunga CP lebih rendah daripada prime rate, yaitu tingkat bunga kredit yang dikenakan perbankan kepada nasabah utamanya, sehingga biaya dana akan menjadi lebih murah.
b. Tidak perlu menyediakan jaminan.
c. Penerbitannya relatif lebih mudah karena pada prinsipnya hanya melibatkan penerbit dan investor.
d. Jangka waktu jatuh temponya lebih fleksibel, dapat diperpanjang atas persetujuan investor.

Bagi Investor:
a. CP menawarkan penghasilan yang lebih tinggi dibandingkan misalnya Sertifikat Deposito, Treasury Bills.
b. Dapat dijual kembali (didiskontokan) tanpa perlu menunggu jatuh temponya.
c. Tingkat keamanannya relatif tinggi karena penerbit CP umumnya perusahaan dengan rating yang tinggi.

Kelemahan CP dilihat dari kepentingan investor dan penerbit antara lain:
Bagi investor, CP merupakan instrumen yang tidak disertai dengan jaminan. Kemungkinan penerbit melakukan rekayasa laporan keuangan untuk memperlihatkan keadaan likuiditas dan kemampuan perolehan labanya.
Bagi perusahaan penerbit, CP merupakan sumber dana jangka pendek sehingga perusahaan kurang leluasa untuk dijadikan sebagai modal investasi.

7. Treasury Bills (T-Bills)

T-Bills merupakan instrument utang yang diterbitkan oleh pemerintah atau Bank Sentral atas unjuk dengan jumlah tertentu yang akan dibayarkan kepada pemegang pada tanggal yang telah ditetapkan.
Instrumen ini berjangka waktu jatuh tempo satu tahun atau kurang.

Instrumen yg sangat aman karena diterbitkan oleh pemerintah atau biasanya oleh Bank Sentral. Oleh karena itu instrumen ini sangat mudah diperjualbelikan dan disukai oleh perusahaan-perusahaan, terutama oleh lembaga-lembaga keuangan untuk dijadikan sebagai cadangan likuiditas sekuner yg memberikan hasil.
T-Bills (istilah umum digunakan di dunia internasional) kalau di Indonesia adalah SBI (Sertifikat Bank Indonesia).

8. Repurchase Agreement

Transaksijual odi surat-surat berharga disertai dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli kcmbali surat-surat berharga yang dijual tersebut pada tanggal dan dengan harga yang telah ditetapkan lebih dahulu
Repurchase Agreement dan Reverse Repo.

Repo adalah suatu perjanjian antara penjual & pembeli atas efek-efek dimana penjual berjanji untuk membeli kembali efek-efek yang dimaksud pada harga yang disepakati bersama dan pada jangka waktu yang telah ditentukan.

Reverse repo adalah merupakan kebalikan daripada Repurchase Agreement yaitu membeli kembali efek-efek dan investor berjanji untuk membeli efek-efek dan investor berjanji untuk membeli efek-efek yang dimaksud pada harga yang telah disepakati pada jangka waktu yang telah ditentukan.
Sasaran dari transaksi repo adalah instansi yang memiliki excess dana antara lain: Bank Pemerintah & Bank Swasta, Lembaga keuangan Bukan Bank (Asuransi dan Dana Pensiun) serta perusahaan lain yang memiliki dana berlebih.

Repurchase Agreement (Repo)

Repo adalah transaksi jual beli surat-surat berharga disertai dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli kembali surat-surat berharga yang dijual; tersebut pada tanggal dan dengan harga yang telah ditetapkan lebih dahulu.

Surat-surat berharga yang biasanya dijadikan sebagai instrumen dalam transaksi Repo adalah surat-surat berharga yang dapat diperjualbelikan secara diskonto, misalnya SBI, SBPU, CD, CP dan T-bills